Bekasi Kota, Jurnal Humas Media PKN, 29 November 2023, Seorang Pria disabilitas yakni LI (32) ditangkap kepolisian sektor Tanjung Priok dengan adanya tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh LI.
LI yang merupakan seorang penyandang disabilitas itu diduga melakukan tindak pidana tersebut secara tidak sadar, dijelaskan bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh LI terjadi karena adanya dorongan dan hasutan dari pihak ketiga yang menyebabkan LI melakukan tindakan pencurian kepada seorang warga yang sedang melintas
Atas adanya tindak pidana ini, LI terancam kurungan penjara maksimal selama 9 tahun dan dikenakan pasal 365 KUHPidana.
Pihak keluarga LI pun segera datang ke kantor LKBH PKN guna meminta bantuan dalam memperjuangkan hak-hak asasi manusia yang ada pada diri LI
Sedangkan, bagi Ketua Umum PKN sendiri yakni Dikaios Mangapul Sirait, ia sangat menyayangkan atas peristiwa pencurian tersebut, namun ia menyatakan sikap akan siap membantu keluarga LI dalam memperjuangkan hak asasi manusia yang ada pada diri LI. (cr)
More Stories
Ketua Umum PKN Hadiri Sidang Kode Etik Propam Di Polres Bekasi Kota, Lanjutan Dari Kasus Perkara Klien Nixon Sudah Yang Mandek Hampir 4 Tahun
Pdt Gilbert Dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Farhat Abbas! Ketua Umum PKN : “Sudah Gak Aneh lagi!”
Viral Berita Pdt Gilbert Lumoindong Terkait Zakat!, Ketua Umum PKN Turut Langsung Menanggapi