18/09/2026

Jurnal Humas Media PKN

Seperti Anak Panah Sitangan Pahlawan

ADA OKNUM PENGACARA HITAM YANG MEMALSUKAN SURAT DI BALI, SUDAH DILAPORKAN OLEH KETUM PKN KE POLISI

Mangapul Sirait, S.H & Tim Hukum LKBH PKN Mendampingi Anne Yulia Buat Laporan Polisi di Polres Badung

Badung, Bali, 16 September 2026, Jurnalis Humas Media PKN— Atas perintah Ketua Umum PKN, Mangapul Sirait, S.H., mengutus staf paralegal PKN, Rizki Febriaty, S.H., mendampingi klien bernama Anne Yulia (60) mendatangi Kantor BPN Badung pada siang hari tanggal 16 September 2026. Kedatangan tersebut untuk mengurus perpanjangan pemblokiran Sertifikat Nomor 3395 yang merupakan sertifikat sebuah vila di kawasan Canggu, Bali yang sebelumnya diakui oleh pengacara Anne sebelumnya yang berinisial MIR sudah diperpanjang. Namun, yang terjadi malah pihak BPN mengkonfirmasi bahwa pemblokiran sertifikat tidak pernah dilakukan & surat pemblokiran yang ditujukan oleh Rizki adalah palsu.

Diketahui bahwa pihak BPN yang ditemui oleh Rizki dalam hal ini adalah petugas SPKT & manajer loket yang menjelaskan beberapa kejanggalan di dalam surat tersebut di antaranya nomor surat terlampir, warna lampiran gambar peta lokasi objek keduanya ada dan tidak sesuai dengan ketentuan pihak BPN serta tidak adanya barcode yang seharusnya terdapat pada surat tersebut.

Mengetahui keterangan tersebut, Anne Yulia mengaku sangat kecewa dan syok. Ia kemudian langsung melakukan konsultasi dengan Ketua Umum PKN, Mangapul Sirait, S.H. Setelah mengetahui adanya dugaan pemalsuan surat tersebut, Mangapul Sirait mengambil langkah hukum dengan membuat laporan polisi di PolreKetums Badung.ternyata diduga ada

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 KUHP, yang mengatur mengenai pemalsuan surat dan memiliki ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dengan laporan polisi nomor LP/B/223/IX/2026/SPKT/POLRES BADUNG/POLDA BALI Tanggal 16 September.

Demikian Humas Media PKN melaporkan (cr01).

About The Author