15/09/2026

Jurnal Humas Media PKN

Seperti Anak Panah Sitangan Pahlawan

ANNE YULIA MELAPORKAN OKNUM PENGACARA NIKOLAS KILIKILY & LENNY TOMBOKAN TERKAIT DUGAAN PENIPUAN & PENGGELAPAN DI POLRES BADUNG

Badung – Bali, 14 September 2026, Jurnalis Humas Media PKN – Mangapul Sirait, S.H., bersama advokat dan paralegal PKN yang terdiri dari Andreas Leonardo, S.H., Corry Agisna Yasin, S.H., & Rizki Febriaty, S.H., yang adalah tim hukum dari Anne Yuliana pada laporan polisi Nomor LP/B/176/VI/2026/SPKT/POLRES BADUNG dengan kasus dugaan penipuan & penggelapan senilai Rp150juta yang dilakukan oleh Lenny Tombokan (51th) yang sekarang sedang menjalani hukuman di Lapas Perempuan Kerobokan terkait dengan banyaknya perkara yang telah menjeratnya.

Kali ini Mangapul Sirait, S.H., dan Tim hukum LKBH PKN bersama Anne Yulia kembali mendatangi Polres Badung guna mengantarkan Bapak Julianus (69th) yang datang dari Bekasi, Jawa Barat untuk memberikan keterangan kepada penyidik di unit II Harda sebagai saksi pelapor dugaan peristiwa hukum penipuan & penggelapan tersebut.

Menurut keterangan dari pelapor Anne Yuliana bahwa Nikolas Johan Kilikili sudah dikenalnya dan sudah dianggap saudara dalam persahabatan sekitar 35 tahun telah berjalan masing-masing memang sering berkomunikasi terkait banyak hal kegiatan positif selama ini termasuk kegiatan-kegiatan kerohanian karena Nikolas Johan Kilikili adalah seorang tokoh rohaniawan yang adalah seorang pendeta dalam sebuah hubungan tersebut harusnya tetap menjaga persaudaraan yang baik akan tetapi apa yang diharapkan Anne Yuliana tidak selamanya hubungan yang baik itu berjalan dengan langgeng ternyata pada awal bulan April tahun 2024 sebelum pilpres 2024 Niko Kilikili kembali menghubungi Anne Yuliana sahabatnya menceritakan segala kesuksesan pekerjaannya sebagai oknum advokat dan kesuksesan pelayanannya dan atas sebuah cerita terkait kesuksesan seorang sahabat yang selama ini sangat akrab tentu Anne Yuliana sangat bangga & senang dan akhirnya diujung cerita kesuksesan Niko Kilikili beliau mengatakan bahwa mempunyai Villa di Pisang Mas, Badung, Bali dan sekaligus menawarkan vila tersebut dengan harga jual Rp 5 miliar diatas tanah seluas 1000 M², Anne Yulia yang adalah seorang Warga Negara Indonesia(WNI) tetapi mempunyai suami yang bernama Hanz telah menjadi warga permanent residen Australia.

Akan tetapi, vila yang ditawarkan Niko Kilikili Rp 5 Miliar Ibu Anne Yuliana mengatakan “saya mau beli vila tersebut Rp 2.5 miliar” Dan Niko Kilikili setuju dengan pembelian vila tersebut Rp 2.5 miliar dengan pertimbangan persahabatan, persaudaraan yang telah terjalin selama ini dengan kalimat “Yasudah, saya bersedia menjual vila tersebut Rp 2.5 miliar karena saya ingin memberkati kamu” karena nilai persahabatan yang dimaksud sudah tidak ternilai kedekatan hubungan persaudaraan. Selanjutnya Anne Yulia bersama suaminya, Hanz melakukan survey bersama dengan Niko Kilikili ke vila yang dimaksud yang beralamat di Jl. Tibu Beneng, Cangu, Badung, Bali dan atas survey yang dilakukan, kedua belah pihak setuju untuk melakukan transaksi jual beli dan disepakati bersama-sama membuka rekening tabungan BNI guna untuk menerima uang pembayaran vila tersebut sejumlah Rp 2.5 miliar yang telah disepakati bersama akhirnya Anne Yulia bersama Niko Kilikili berangkat ke BNI pada 05 April 2024 dan buku tabungan-pun dibuat atas nama Nikolas Johan Kilikili dan setelah buku tabungan dibuat maka Anne Yulia memindahkan uang dari deposito rekening Anne Yulia dan Hanz yang adalah suaminya sejumlah Rp 2.5 miliar ke buku rekening tabungan atas nama Nikolas Johan Kilikili setelah uang masuk, ke tabungan tersebut, Nikolas Kilikily menurut Anne Yulia telah mentransfer beberapa ratus juta kepada pihak lain beberapa diantaranya diduga kepada Hercules (Ketua Umum GRIB) Rp 200 juta dan kepada oknum Jenderal Polisi Bintang Satu yang masih aktif Inisial PS yang ada di Jakarta kemudian Niko Kilikili mengambil uang tunai Rp 200 juta dan memberikan kepada oknum petugas bank BNI tersebut yang berinisial B seorang perempuan yang mempunyai jabatan pada bank tersebut Rp 20 juta sebagai ucapan terima kasih Nikolas.

Selanjutnya Nikolas bersepakat bersama Anne Yulia bahwa buku tabungan Anne Yulia yang pegang dengan diserahkan langsung dari tangannya Nikilas Kilikili kepada Anne Yulia dan diterima Anne Yulia, sementara kartu ATM dipegang oleh Nikolas Kilikily karena untuk sebuah hak pemilik untuk menggunakan uang tersebut yang ada di dalam rekening tersebut. Selanjutnya Nikolas Kilikily mengajak Anne Yulia menuju discovery mall, Bali. Kata Nikolas untuk mengetes kartu debit tersebut berbelanja menggunakan kartu debit yang dimilikinya, akhirnya Anne Yulia bersama Nikolas Kilikily dan seorang perempuan teman Nikolas bertiga berangkat ke mall tersebut berbelanja.

Selang beberapa hari kemudian, Nikolas mengenalkan Anne kepada Lenny Tombokan yang mengaku pemilik asli vila tersebut dan hal tersebut membingungkan Anne Yulia karena diawal Niko tidak menceritakan posisi Lenny Tombokan pada waktu sebelum dibayarkan pembelian unit villa tersebut akan tetapi Nikolas Kilikily meyakinkan Anne Yulia bahwa Lenny Tombokan adalah Mitra kerjasama Nikolas Kilikily yang pada akhirnya beberapa minggu kemudian, Lenny menyatakan bahwa surat vila tersebut sedang dalam proses balik nama antara Lenny Tombokan dengan Saudara Laki-lakinya lalu ditawarkan sebidang tanah seluas 280 M² dengan status tanah sertifikat nomor 3395 tanpa bangunan yang digunakan jalan akses masuk untuk menuju vila tersebut dan adapun sertifikat 3395 yang adalah tanah kosong (jalan) sebagai jaminan atas uang yang sudah dibayarkan kepada Niko Kilikili yang pembayarannya pada saat Anne Yulia & Niko berasa di Bank BNI senilai Rp 2.5 miliar kemudian Lenny meminta uang kepada Anne Yulia Rp 300 juta untuk keperluan balik nama sertifikat nomor 3395 dari Lenny Tombokan menjadi Anne Yulia dan atas permintaan uang tersebut, Anne Yulia terkejut dan menghubungi Niko Kilikili atas sebuah permintaan uang tersebut, melalui telepon komunikasi antara Anne Yulia dengan Niko Kilikili selanjutnya Anne Yulia menyampaikan kepada Jurnal Humas Media PKN bahwa Niko Kilikili menganjurkan supaya dibayarkan saja uang balik nama tersebut yang sejumlah Rp 300 juta dengan sistem Rp 150 juta ditalangi Niko Kilikili dan yang setengahnya lagi Rp 150 juta dibayarkan oleh Anne Yulia untuk supaya diberikan kepada Lenny Tombokan dengan kata lain, Niko Kilikili, Anne Yulia katanya menyetorkan uang masing-masing kepada Lenny Tombokan dan Lenny Tombokan memberikan nomor rekening atas nama pihak lain yang katanya adalah anaknya Lenny Tombokan atas nama Arnold Yossi lalu Anne Yulia mentransfer uang tersebut selanjutnya Anne & Lenny Tombokan berangkat menuju notaris dan sepakat di Kantor Notaris/PPAT Dr. I Nyoman Alit Puspadma, SH.,MKn. dan selanjutnya para pihak menghadap notaris tersebut guna untuk proses balik nama sertifikat nomor 3395 selanjutnya setelah 1 bulan kemudian Lenny Tombokan kembali menawarkan vila kepada Anne Yulia untuk dibeli oleh Anne Yulia dengan alasan suratnya sudah hampir selesai dengan meminta uang Rp 2.5 miliar dan Anne Yulia kembali menelpon Niko Kilikili hendak menanyakan vila tersebut dan kemudian Niko Kilikili kembali menyampaikan akan menalangi pembelian vila tersebut senilai Rp 500 juta supaya genap maksudnya pembayaran pembelian vila yang ditawarkan Lenny Tombokan, dengan tujuan meyakinkan Anne Yulia dengan membuat surat Perjanjian Jual Beli (PPJB) dan PPJB dikonsepkan sendiri oleh Lenny Tombokan dan dikirimkan kepada Anne Yulia, selanjutnya uang disetorkan oleh Anne Yulia kepada rekening yang diberikan oleh Lenny Tombokan senilai
Rp 2 miliar, ternyata diduga setelah terkuras sangat banyak uang dari Anne Yulia, atas tawaran vila yang diawal Niko Kilikili telah menerima Rp 2, 5 miliar dan Lenny Tombokan menerima Rp 2 miliar berikut uang balik nama sertifikat senilai Rp 150 juta secara sontak hati dari Anne Yulia ketika ternyata proses balik nama pada Kantor Notaris/PPAT Dr. I Nyoman Alit Puspadma, SH.,MKn. Telah dibatalkan secara sepihak oleh Lenny Tombokan akan tetapi, uang pembuatan proses balik nama sertifikat Rp 150 juta tidak dikembalikan kepada Ibu Anne Yulia dan akhirnya atas kejadian tersebut, Anne Yulia melaporkan Niko Kilikili pada Polres Badung tanggal 13 Oktober 2024 akan tetapi, Anne Yulia tidak mendapatkan sebuah langkah hukum proses cepat & tepat. Sehingga, Anne Yulia mengganti penasehat hukumnya sebanyak dua kali karena dianggap diduga tidak profesional dan telah menghabiskan waktu yang sia-sia, biaya dan tenaga dan selanjutnya Anne Yulia memberikan kuasa atas perkara hukumnya kepada Tim Hukum LKBH Perisai Kebenaran Nasional (PKN) yang datang dari Bekasi, Jawa Barat dan Ketua Umum PKN, Mangapul Sirait, S.H., langsung turun tangan bersama dengan Dakka Duri, S.H., dan Debiyuti Fani Simbolon pada tanggal 23 Juli 2026 tim hukum LKBH PKN menerima kuasa dari Anne Yulia selanjutnya langsung bergegas menuju Polres Badung, setibanya di Satreskrim Polres Badung, Ketua Umum PKN Mangapul Sirait, S.H., bersama Tim Hukum membuat Laporan Polisi baru nomor Laporan (STPL) Nomor: STPL/176/VI/2026/SPKT/POLRES BADUNG/POLDA BALI, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/176/VI/2026/SPKT/POLRES BADUNG dan perkara Hukum tersebut berjalan cepat dan Nikolas Kilikili telah dua kali diundang klarifikasi oleh Penyidik akan tetapi mangkir dua kali dan Niko mengajukan supaya pemeriksaan dilakukan melalui zoom namun penyidik Satreskrim polres Badung menolak dan menyampaikan bahwa Nikolas harus datang dan menurut penyidik bahwa Lenny Tombokan telah diperiksa di Lapas Perempuan Kerobokan, selanjutnya Anne Yulia berharap Penegakkan Hukum harus segera berkelanjutan Niko Kilikili bersama Lenny Tombokan harus mempertanggung jawabkan segala perbuatannya mengingat Anne Yulia sudah sangat kecewa dan total kerugian Rp 7 miliar

Demikian yang disampaikan Anne Yulia kepada Tim Jurnalis Humas Media PKN

About The Author