Badung – Bali, 14 September 2026, Jurnalis Humas Media PKN – Mangapul Sirait, S.H., bersama advokat dan paralegal PKN yang terdiri dari Andreas Leonardo, S.H., Corry Agisna Yasin, S.H., & Rizki Febriaty, S.H., melakukan pendampingan agenda pemeriksaan saksi pihak pelapor terkait dengan adanya dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud pada Pasal 492 KUHP dan atau 486 KUHP di area Villa Pisang Mas senilai Rp150 juta yang dilaporkan oleh Anne Yulia(60) di Polres Badung di dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/176/VI/2026/SPKT/POLRES BADUNG/POLDA BALI, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/176/VI/2026/SPKT/POLRES BADUNG, tertanggal 24 Juli 2026.
Ketua Umum PKN Mangapul Sirait, S.H., menilai adanya kejanggalan terkait laporan polisi yang telah dilapor oleh Anne Yulia(60), diketahui pihak terlapor sendiri adalah Nikolas kilikili dan Lenny Yulia Tombokan
Menurut pernyataan Anne Yulia bahwa uang senilai Rp150 juta itu diberikan Lenny Yuliana Tombokan untuk biaya proses balik nama dan atas saran dari Nikolas Kilikily maka pelapor pun memberikan yang tersebut dengan metode transfer, namun yang didapati ialah tidak adanya peristiwa balik nama tersebut yang berujung dengan dibuatnya laporan polisi di Polres Badung.
Ketua Umum PKN Mangapul Sirait, S.H., menyatakan sikapnya untuk membela & membantu Ibu Anne Yulina yang sudah melapor ke polisi sejak hampir 3 tahun lamanya.
“Ibu ini harus dibela! Ibu ini sudah habis-habisan, menolong seseorang yang ia kenal selama puluhan tahun tapi ternyata tidak menjamin persahabatan kita”
Demikian ujar Mangapul Sirait, S.H., (cr01)
Maju terus untuk tim PKN dalam proses pendampingan dan penanganan hukum bagi para kliennya, Bravoo PKN
Sukses terus Tim LKBH PKN dalam menjalankan tugas
Semangat selalu
Maju terus Tim PKN