16/10/2024

Media Perisai Kebenaran Nasional

Seperti Anak Panah Sitangan Pahlawan

Ketua Umum PKN Hadiri Sidang Kode Etik Propam Di Polres Bekasi Kota, Lanjutan Dari Kasus Perkara Klien Nixon Sudah Yang Mandek Hampir 4 Tahun

Gambar 1.1 Saat Proses Sidang Kode Etik Propam di Polres Metro Kota Bekasi

 

Bekasi Kota, Jurnal Humas Media PKN, 26 April 2024 –  Polres Metro Kota Bekasi telah menggelar sidang disiplin polri Anggota Polres Metro Bekasi Kota, persidangan tersebut dipimpin oleh 3  Perwira Menengah Polres Kota Bekasi, turut diundang juga Ketua Umum PKN, yakni Dikaios Mangapul Sirait untuk hadir sebagai saksi dalam sidang pelanggaran disipilin anggota polres Bekasi Kota, Dikaios Mangapul Sirait hadir untuk memberikan kesaksiannya terkait perkara kasus pencurian dan penggelapan kliennya yakni Nixon yang sudah mandek selama hampir 4 tahun di Polres Bekasi Kota yang ditangani oleh Penyidik Polres Bekasi Kota, Bripka  Yogi Permana Putra NRP 89010391 Jabatan Ba Unit Resmob Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota.

Sidang ini digelar berdasarkan Pasal 4 huruf b PPRI Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disipilin Anggota Polri, yakni untuk memperhatikan dan menyelesaikan dengan sebaik-baiknya laporan dan/atau pengaduan masyarakat. Dalam kesaksiannya, Dikaios Mangapul Sirait menyampaikan bahwa Bripka Yogi permana Putra telah melakukan pelanggaran kepada kliennya yakni Nixon dengan tidak memberitahukan pemberitahuan kelanjutan kasusnya yang sudah mencapai tahap melalui pemberitahuan SP3 atau surat perintah penghentian penyidikan, tak hanya itu, disampaikan oleh Klien PKN, yakni Nixon bahwa Bripka Yogi juga telah meminta sejumlah uang kepadanya dengan berbagai keperluan dengan datang langsung ke kantor Nixon dan adanya ketidaklengkapan barang bukti dalam pemberkasan yang dilakukan penyidik.

Seusai sidang pelanggaran disipiln tersebut, Dikaios Mangapul Sirait menyampaikan kepada para wartawan, bahwa Kasus kliennya tidak ada kepastian Hukum, bahkan Dikaios Mangapul Sirait juga menyampaikan bahwa adanya SP3 tersebut ia dapatkan melalui seorang kanit resmob yang ada di Bekasi kota dan bukan melalui pemberitahuan resmi, ia juga menyampaikan bahwa SP3 tersebut adalah respon dari polres Bekasi kota terkait atensi dari Polda Metro Jaya yang merespon surat pengaduan masyarakat yang ditulis oleh LKBH PKN.

“Jadi, saya hadir kesini, itu merupakan undangan untuk memberikan kesaksian terhadap kasus klien saya (Bapak Nixon) yang perkaranya udah hampir 4 tahun ga jalan-jalan dan ga diberikan juga kepastian hukumnya”

Demikian pernyataan Dikaios Mangapul Sirait, selaku ketua umum PKN di halaman depan Polres Metro Bekasi Kota. (cr)

About The Author