18/09/2026

Jurnal Humas Media PKN

Seperti Anak Panah Sitangan Pahlawan

KETUM PKN Datangi PN Singaraja, Bahas Perkara Ni Made Suriani Terkait Eksekusi Rumah Yang Diduga Ada Kriminalisasi

Mangapul Sirait, S.H. & Tim Hukum LKBH PKN Jumpai Ketua Pengadilan Negeri Singaraja

KetumSingaraja, Bali, 17 September 2026, Jurnalis Humas Media PKN – Ketua Umum PKN Mangapul Sirait, S.H., bersama Corry Agisna Yasin, S.H., Andreas Leonardo, S.H., dan Rizki Febriaty, S.H., mendatangi Pengadilan Negeri Singaraja. Kedatangan tersebut untuk bertemu langsung dengan Ketua Pengadilan Negeri Singaraja I Made Baniarti,S.H.,M.H beserta kepala panitera, Muhammad Abduh Abas, S.H., dan jurusita yang menangani perkara Dr. Ni Made Suriani. S.Pd., M. Par yang adalah seorang Dosen Tata Boga di Universitas ternama di Singaraja (Undiksha).

Pertemuan tersebut membahas perkembangan perkara dengan Nomor Putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor 17/Pdt.Bth/2025/PN.Sgr tanggal 9 September 2025, jo. Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 272/PDT/2025/PT.DPS tanggal 3 Desember 2025 yang kini sudah memasuki tahap upaya hukum Kasasi di tingkat Mahkamah Agung

Dalam pertemuan tersebut, ketum PKN terlihat sangat disambut dengan baik dan disambut langsung oleh I Made guna menyampaikan persoalan yang dialami Ni Made Suriani terkait eksekusi rumah yang dilakukan dalam perkara dengan PT. BPR Indra Candra dan pihak lainnya. Hal ini menunjukkan bahwa Ketum PKN sangat peduli terhadap masyarakat yang ada di pulau Bali.

Ni Made Suriani sebelumnya mengajukan kasasi karena Menurut pihak Ni Made Suriani, eksekusi yang sudah terjadi dinilai tidak adil karena nilai materiil rumah yang telah dilelang dianggap tidak sesuai dengan kewajiban yang seharusnya dibayarkan.

Pada upaya hukum kasasi Perkara 17/Pdt.BTH/2025/PN SGR. Perkara tersebut tercatat antara Ni Made Suriani sebagai Pembantah II/Pembanding II/Pemohon Kasasi melawan PT. BPR Indra Candra, dkk sebagai Para Terbantah/Para Terbanding/Termohon Kasasi, serta I Putu Sudiarta, dkk sebagai Pembantah I dan pihak terkait lainnya.

Dari pertemuan tersebut, atas adanya argumen dari Ketum PKN maka pertemuan tersebut disimpulkan dengan konfirmasi dari pihak Pengadilan Negeri Singaraja dalam hal ini I Made Baniarti, S.H.,M.H yang adalah Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Singaraja menyampaikan bahwa pengadilan siap mengikuti dan melaksanakan putusan kasasi yang nantinya akan diputuskan oleh Mahkamah Agung.

Selain itu, Mangapul Sirait, S.H., yang adalah Ketua Umum PKN menyatakan akan terus mendampingi dan mengawal perkara Ni Made Suriani hingga adanya kepastian hukum. Sementara itu, hasil akhir perkara tetap menunggu putusan Mahkamah Agung sebagai lembaga yang berwenang memutus permohonan kasasi tersebut.

Demikian Humas Media PKN melaporkan (cr01)

About The Author