Bekasi, Jurnal Humas PKN, 14 Agustus 2023 – Terjadi kasus pembegalan di daerah Tanjungsari, Bogor yang saat ini salah satu pelaku yaitu AE(26) sudah diamankan di Polsek Tanjungsari, Bogor. Pelaku meluncurkan aksi pidana tersebut dengan rekannya yaitu BW yang saat ini masuk ke DPO (Dalam Pencarian Orang), keduanya dikenakan tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan pada Pasal 365 dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.
Kronologi Pembegalan terjadi saat pukul 23.00 WIB di daerah Tanjungsari, Bogor. Korban yaitu IW saat itu sedang memarkirkan motor dipinggir jalan dan dilihat oleh para pelaku, yaitu BW dan AE, saat itu pelaku BW langsung menodongkan senjata tajam jenis celurit sepanjang 60 cm ke korban dan memaksa untuk menyerahkan barang-barang korban termasuk tas dan Handphone yang digenggamnya itu, korban sempat melawan untuk mempertahankan tas dan handphonenya
“Silahkan ambil motor, tapi HP dan Tasnya jangan” Ujar IW dalam menggunakan Bahasa Sunda yang sudah diterjemahkan itu kepada para pelaku
Karena adanya perlawanan dari korban, maka pelaku BW emosi dan mengarahkan celuritnya sehingga terjadi pertikaian dan saat itu pelaku AE bermaksud membantu pelaku BW, dengan memukul korban IW di bagian wajah dengan kepalan tangan dan saat sudah mendapatkan motor korban, BW berhasil melarikan diri, tapi tidak dengan AE yang saat itu sudah dalam genggaman tangan korban dan posisi kunci motor yang sudah diambil dengan korban IW yang juga sudah berteriak sehingga datangnya para warga sekitar. Beruntungnya, saat itu belum terjadi penghakiman massa, pelaku dan korban sudah dibawa ke Polsek Tanjungsari, Bogor oleh polisi yang kebetulan saat itu sedang berpatroli.
Keluarga pelaku AE saat ini sudah datang ke LKBH Perisai Kebenaran Nasional, guna menindaklanjuti permasalahan hukum yang dialami oleh AE, keluarga AE juga menceritakan bahwa AE tertangkap karena adanya rasa kesetiakawanannya dengan BW, ketua umum Perisai Kebenaran Nasional juga mengungkapkan akan siap membantu AE dalam mempertahankan serta membela hak-hak asasi dalam diri AE.
Pihak LKBH Perisai Kebenaran Nasional kepolisian sudah bertemu dengan pihak Polsek Tanjungsari, Bogor guna menjenguk AE. Pihak Polsek saat ini sudah mengamankan pelaku AE sesuai dengan arahan dan aturan yang ada, sambil mencari pelaku lainnya, yaitu BW dan konfirmasi pihak Kanit Reskrim , Watano, S.E yang bersedia agar kasus ini dilanjutkan dengan adanya pendampingan kuasa hukum dari LKBH Perisai Kebenaran Nasional
“Pak Kanit sudah berkenan, kasus kita lanjutkan dan AE juga telah percayakan kasusnya agar ditangani oleh kami, selaku pihak kuasanya” Ujar Ketua LKBH Perisai Kebenaran Nasional, Dakka Duri Busisa, S.H
More Stories
Ketua Umum PKN Hadiri Sidang Kode Etik Propam Di Polres Bekasi Kota, Lanjutan Dari Kasus Perkara Klien Nixon Sudah Yang Mandek Hampir 4 Tahun
Pdt Gilbert Dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Farhat Abbas! Ketua Umum PKN : “Sudah Gak Aneh lagi!”
Viral Berita Pdt Gilbert Lumoindong Terkait Zakat!, Ketua Umum PKN Turut Langsung Menanggapi