17/04/2026

Jurnal Humas Media PKN

Seperti Anak Panah Sitangan Pahlawan

JAKSA TERCENGANG! SAKSI MENYATAKAN BAHWA BARANG BUKTI KASUS NARKOBA TATANG 34 KG, TATANG TIDAK TAHU ISI DARI KOPER TSB

 

Bekasi Kota, Jurnalis Humas Media PKN, 17 April 2026 – Sidang Pemeriksaan Saksi yang Meringankan Terdakwa Tatang telah digelar pada Kamis, 16 April 2026 di PN Tangerang Kota dengan menghadirkan 3 orang saksi yang terdiri dari Istri Tatang dan Kedua Orang Ipar Tatang. Sebelum persidangan dimulai, Jaksa Penuntut Umum, Eric, sempat keberatan dengan kehadiran SW yang merupakan istrinya Tatang dengan dasar hukum pasal 218 UU No. 20 tahun 2025. Namun, atas pertimbangan majelis hakim serta upaya dari tim pengacara terdakwa yang mengacu pada pasal berikutnya di pasal 219, SW sebagai istri terdakwa dapat dimintai keterangan dan menjadi saksi di persidangan dengan tanpa melalui sumpah. Kehadiran para saksi tersebut merupakan salah satu upaya dari Pengacara Terdakwa, yakni Dakka Duri Busisa, S.H dan Andreas Leonardo Sirait, S.H untuk membuktikan bahwa tatang memang tidak turut serta dalam kepemilikan narkoba jenis sabu yang menurut kesaksian sebanyak 34kg. SW juga menceritakan 1 hari sebelum adanya penangkapan dari satresnarkoba Polres Metro Tangerang Selatan terjadi, Tatang pulang ke kediamannya, setelah berhari-hari ditahan di Polda Metro Jaya. Saat pulang, Tatang langsung menceritakan kepada SW bahwa dirinya ditahan atas kasus peredaran narkoba yang menjerat iparnya, yakni US di PMJ. Karena tidak terbukti atas kepemilikan barang haram tersebut, Tatang akhirnya dibebaskan.

Melalui kesaksiannya, Tatang menjelaskan saat ia mengetahui US terlibat atas kasus tsb, dirinya-pun langsung mendiskusikan bersama SW terkait koper yang diyakini sebelumnya berisi pakaian yang pernah dititipkan US kepada dirinya sebelum terjadi penangkapan tersebut. Karena rasa bingung & khawatir yang besar serta rasa trauma, ia-pun menghubungi SA yang adalah Istri US untuk mengambil kembali koper tsb juga menghubungi salah seorang kerabat mereka yang disebut-sebut namanya sebagai Tony, yang dianggap oleh Tatang & Istri sebagai pihak yang melek hukum. SW menceritakan saat dirinya menceritakan kejadian yang dialami oleh Tatang serta adanya kekhawatiran atas barang yang pernah dititipkan US,  Tony mengarahkan supaya mereka menunggu sampai hari Minggu untuk diantarkan & melapor bersama-sama ke Polda Metro Jaya. Namun, naas sebelum berhasil diantarkan, keduanya dikejutkan dengan datangnya anggota dari satuan narkoba Polres Tangerang Selatan pada Minggu malam hari.

SW menceritakan saat kedatangan para polisi tersebut, di kediamannya saat itu ada Dirinya, Tatang, SA, HA & anaknya. SW menceritakan bahwa para polisi yang datang saat itu tidak menunjukkan surat tugas, para polisi tersebut juga awalnya tidak menyebutkan identitasnya yang berasal dari satresnarkoba Polres Tangerang Selatan

“Saat itu, suami saya, A Itang sempat nanya ke polisi yang datang waktu buka pintu ‘bapak, maaf darimana?’ Tapi tidak dijawab oleh polisi itu, dan polisi-pun langsung mencari keberadaan koper dan langsung diarahkan sama suami saya yang mengira sebelumnya kalau polisi itu merupakan seseorang yang ditugaskan oleh pak tony”. Ujar SW dalam kesaksiannya.

SW juga menceritakan bahwa dia dan seluruh penghuni rumah tersebut sempat diminta untuk mengikuti intruksi yang diarahkan oleh para anggota seperti diminta membuat film dramatik
“Sempat juga saat itu, saya disuruh untuk mengikuti arahan polisi seperti membuat reka adegan karena salah satu polisi menyebutkan bahwa komandan mau datang. Saya saat itu sangat bingung kenapa harus ada reka adegan yang dibuat-buat” Ucap SW

Atas selesainya pemeriksaan saksi yang meringankan dari pihak pengacara tatang, diharapkan dapat membawa & memberikan pembuktian yang sebenar-benarnya serta diharapkan JPU agar bisa membuat tuntutan yang sesuai, karena bagaimana-pun Tatang adalah korban dari ketidaktahuannya serta ketidakpekaan rasa atas koper yang dimilikinya, jika saja saat itu Tatang & Istri langsung mengantarkan 4 koper ke PMJ, tentulah dirinya tidak akan dianggap terlibat atas kepemilikkan tersebut. (Cr)

About The Author