19/04/2026

Jurnal Humas Media PKN

Seperti Anak Panah Sitangan Pahlawan

Pengacara Usman Pilih Walk-Out & Singgung Kasus Narkoba Ammar Zoni, Buntut Tidak Dihadirkannya Usman : “Ammar Zoni di Lapas Nusakambangan-pun Bisa Dihadirkan Tatap Muka, Kenapa Usman Tidak?”

Kondisi Usman di Lapas Cipinang dengan ada Jaksa disampingnya
Kondisi di ruang sidang kasus narkoba usman sitorus sebelum pengacara walk out

Bekasi Kota, Jurnalis Humas Media PKN, 14 April 2026 – Sidang kasus narkoba dengan terdakwa Usman Sitorus di Tangerang Selatan tidak mengalami perkembangan, hal ini disebabkan karena terdakwa masih belum dihadirkan secara tatap muka di PN Tangerang Kota pada Senin, 13 April 2026. Adapun untuk agenda pada sidang tersebut adalah pemeriksaan para saksi dari Jaksa Penuntut Umum yang diketahui saksi berjumlah 5 orang, terdiri dari 4 Anggota Satresnarkoba Kepolisian Polres Metro Tangerang Selatan dan Ketua RW 018 Kelurahan Kedaung, Pamulang.

Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum, Eric Putradiyanto, S.H., M.H mengatakan bahwa ketidakhadiran terdakwa Usman merupakan ketetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dalam hal ini terdakwa Usman sendiri memang memiliki perkara yang berbeda di PN Jakut. Usman juga menyampaikan via zoom meeting dari Lapas Cipinang dan dengan kehadiran Jaksa di sampingnya, Usman menanyakan keabsahan pemberitahuan dari PN Jakut. Sebelum memutuskan untuk Walk Out, Kuasa Hukum Usman, Andreas Leonardo Sirait, S.H., menyinggung kasus narkoba yang melibatkan aktor kondang, Ammar Zonni pada tahun 2025 silam.

Ammar Zoni sendiri diketahui ditahan di Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah. Untuk menghadirkan Ammar Zoni secara tatap muka di PN Jakpus, pihak pengacara Zoni harus melalui serangkaian perizininan & hingga akhirnya Menjelang persidangan tatap muka pada 18 Desember 2025, Ammar dipindahkan sementara ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur, agar dapat hadir langsung di PN Jakarta Pusat.  Oleh sebab itulah, yang menjadikan Penasehat Hukum Usman protes. Karena jarak lapas Usman ke persidangan tidak lah sejauh Ammar Zoni. Majelis Hakim juga menyampaikan supaya pihak JPU bisa menghadirkan terdakwa Usman di persidangan secara tatap muka pada jadwal sidang berikutnya, yakni pada Senin 20 April 2026 mendatang serta majelis hakim turut mengatakan bahwa apabila nantinya Usman tidak diizinkan oleh PN Jakut untuk hadir secara tatap muka, maka Usman akan dihadirkan secara online.

Jika melihat dari adanya perkembangan hukum di Indonesia, peristiwa walk out-nya kuasa hukum pernah terjadi beberapa kali, diantaranya dilakukan oleh Tim Kuasa Hukum Razman Nasution pada tahun 2025, Tim Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso pada tahun 2024, dan Tim Kuasa Hukum Jumhur Hidayat pada 2021. Jika melihat pada ancaman pidana kasus usman yang ancamannya diatas 15 tahun penjara bahkan hukuman mati, maka sudah seharusnya persidangan didampingi oleh kuasa hukum sesuai dengan Pasal 56 KUHAP. Usman sendiri menyampaikan harapannya kepada Majelis Hakim supaya dirinya bisa dihadirkan secara tatap muka mengingat kesaksian darinya sangatlah penting dan jika sidang dilakukan secara online dianggap dapat mempengaruhi kesaksian yang akan diberikan. (cr)

About The Author