17/04/2026

Jurnal Humas Media PKN

Seperti Anak Panah Sitangan Pahlawan

KETUM PKN Debat Jaksa di Kasus Dugaan Peredaran Narkoba, Usman Yang Tak Pernah Dihadirkan di Persidangan & Penasehat Hukum ‘Walk Out’/ Meninggalkan Sidang Narkoba di PN Tangerang

Bekasi, 7 April 2026, Jurnal Humas Media PKN – Persidangan kasus narkoba Tatang & Usman di Pengadilan Negeri Tangerang Kota pada Senin (6/4/2026) diwarnai dengan aksi walk out dari Pengacara PKN. Ketua Umum PKN, Mangapul Sirait, juga menyoroti jalannya persidangan dan mempertanyakan kejujuran jaksa atas tidak pernah dihadirkannya Usman selama berjalannya persidangan di PN Tangerang baik sebagai saksi ataupun terdakwa.

Pengacara terdakwa, Dakka Duri Busisa, S.H dan Andreas Leonardo, S.H-pun memutuskan untuk meninggalkan ruang sidang sebagai bentuk protes karena terdakwa tidak dihadirkan dalam persidangan tersebut, kedua pengacara PKN menganggap bahwa dengan tidak dihadirkannya terdakwa secara tatap muka dapat mempengaruhi kesaksian yang nantinya akan diberikan oleh terdakwa di persidangan.

Dari hasil peliputan Tim Humas Media PKN, Ketua Umum PKN menyatakan keberatannya sebagai Aktivis Pemerhati Penegakkan Hukum atas tidak dihadirkannya usman yang adalah terdakwa saat di luar ruang sidang dan menyatakan sikap bahwa Persidangan tidak bisa dilanjutkan apabila tidak ada Pengacara.

“Sidang tidak bisa dilanjutkan karena tidak ada pengacara dan ini adalah perkara narkoba yang barang buktinya berkilo-kilo! Apabila sidang tetap lanjut, maka Oknum Hakim harus dilaporkan ke Komisi Yudisial!” Ujar Ketua Umum PKN.

Usai hakim meninggalkan ruang sidang, Mangapul Sirait juga secara terbuka mendesak & mempertanyakan kejujuran pihak jaksa terkait proses penanganan perkara tersebut. Sikap tersebut disebut sebagai bentuk kepedulian terhadap transparansi proses hukum.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang Kota itu diketahui membahas perkara tindak pidana narkoba  dengan ancaman pada pasal 114 UU Narkotika No. 35 tahun 2009 dan terancam pidana penjara seumur hidup agenda pemeriksaan saksi dari Polres Metro Tangerang Selatan dengan terdakwa usman. Namun saat jalannya sidang, berdasarkan informasi Jaksa Penuntut Umum bahwa terdakwa dihadirkan secara daring (dalam jaringan) & bukan tatap muka.

Dalam Penjelasannya kepada Ketua Umum PKN, pihak Jaksa mengatakan bahwa ketidakhadiran usman pada persidangan di PN Tangerang merupakan himbauan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara, atas pernyataan tersebut menjadi tanda tanya bagi Pengacara PKN

“Apakah PN Jakut lebih tinggi posisinya daripada PN ini (PN Tangerang Kota)? Sehingga tidak bisa menghadirkan usman yang adalah terdakwa pada persidangan hari ini” Ungkap Dakka Duri Busisa, S.H

Akibat kondisi tersebut, pengacara PKN memilih melakukan walk out dari ruang sidang sebagai bentuk keberatan terhadap jalannya proses persidangan & menimbulkan Protes Keras dari Mangapul Sirait, Ketua Umum Wadah Aktivis Pemerhati Penegakkan Hukum Perisai Kebenaran Nasional

“Anda sebagai Jaksa berani kah menyatakan kejujuran Anda di Persidangan ini? Saya tidak membela karena uang! Kasus ini Probono, Saya bela masyarakat yang ancamannya bisa hukuman mati & punya anak yang masih kecil-kecil!” Ujar Mangapul Sirait

Peristiwa ini pun menjadi perhatian karena menyangkut prinsip kehadiran terdakwa dalam proses peradilan pidana serta transparansi dalam penanganan perkara di pengadilan. (cr)

@perisaikebenarannasional

#perisaikebenarannasional #prabowo #polisi #jaksa #fyp

♬ suara asli – Perisai Kebenaran Nasional – Perisai Kebenaran Nasional

About The Author