24/04/2026

Jurnal Humas Media PKN

Seperti Anak Panah Sitangan Pahlawan

BU RUSMINI, EKS POLWAN YANG DIPECAT DAN DIPENJARA, KARENA LAPORKAN SUAMINYA YANG ADALAH OKNUM POLISI BERSELINGKUH

Bekasi Kota, Jurnalis Humas Media PKN, 21 April 2026 – Seorang mantan polisi wanita  yang pernah bertugas di Polres Lampung Selatan dengan pangkat terakhir Aiptu Rusmini, menjadi sorotan  publik. Eks polwan tersebut mengaku mengalami nasib pahit setelah berani melaporkan suaminya sendiri yang juga seorang anggota kepolisian, yakni Kompol Edy Arhansyah yang sekarang menjabat sebagai Polairud Polda Metro Jaya karena diduga berselingkuh ke Propam Polda Lampung.

Berdasarkan keterangan Ibu Rusmini, dirinya dibuat diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) oleh suaminya dengan menggunakan dalih adanya penipuan yang dilakukan oleh Ibu Rusmini. Atas tindakannya, selain di PTDH, Bu Rusmini juga dipenjara selama hampir 1 tahun, dirinya juga baru mengetahui bahwa ternyata sejak tahun 2018 sampai 2023, gajinya masih dialirkan, namun bukan ke rekeningnya. Hal ini-pun memicu pertanyaan akan adanya dugaan Penggelapan oleh bendahara dari kepolisian Polresta Lampung Selatan.

Mengutip unggahan anak dari Bu Rusmini yang kecewa dan memperjuangkan keadilan untuk ibundanya

Bu Rusmini menceritakan, bahwa dalam peristiwa pemecatannya itu, setidaknya terlibat 24 orang perwira kepolisian yang saat ini berpangkat Kompol dan AKBP, diceritakan oleh Ibu Rusmini, peristiwa perselingkuhan itu awalnya diketahui oleh anaknya karena wanita selingkuhan dari suaminya sendiri adalah seorang guru dari anaknya. Jika berdasarkan hukum di Indonesia, orang yang selingkuh sekalipun seorang polisi dapat terancam Pasal 284 KUHP tentang perzinaan dan dapat di PTDH. Namun, sepertinya Pasal ini tidak mempan terhadap Kompol Edy yang malah karir kepolisiannya semakin bersinar.

Seperti yang telah disampaikan oleh Bu Rusmini kepada Ketua Umum PKN, ia telah memperjuangkan haknya sampai ke Kadiv Propam RI, Irjen Pol Abdul Karim sampai ke Ketua Komisi 3 DPR RI, Habiburohman. Namun, hingga saat ini dia melihat bahwa para terduga pelaku masih bisa menikmati hari-harinya dan yang menjadi tuntutan dari Bu Rusmini sendiri adalah dirinya sangat ingin untuk dipertemukan dengan ke 24 anggota kepolisian tersebut termasuk dengan mantan suaminya.

“Saya ingin bertemu dengan semua yang telah menzalimi saya, dan untuk mantan suami saya, dia harus bertanggungjawab karena telah lepas tangan dari kehidupan kedua anaknya selama lebih dari belasan tahun” Ujar Bu Rusmini

Ketua Umum PKN, Mangapul Sirait-pun menyatakan sikap untuk membela mantan polisi wanita tersebut yang telah menderita selama belasan tahun lamanya.

“Pada hari ini, kami siap membantu Ibu, apalagi laporan Ibu sudah sampai ke Wapres RI dan sudah diatensikan ke Ketua Komisi 3 DPR-RI, Ibu juga sudah mendapat rekomendasi darinya, namun karena hingga kini tidak menemukan solusi, maka kami akan membantu ibu rusmini yang telah di PTDH dan mengalami hukuman pidana penjara” Ujar Mangapul Sirait

Harapannya, Bu Rusmini bisa mendapatkan keadilan serta hak-haknya yang selama ini telah direnggut oleh puluhan polisi tersebut. (cr01)

About The Author