16/10/2024

Media Perisai Kebenaran Nasional

Seperti Anak Panah Sitangan Pahlawan

SEKIAN LAMA TERJADI KEMANDEKAN PENGEMBALIAN UANG, AKHIRNYA SELESAI JUGA

Bekasi, Jurnal Humas PKN, 27 Juli 2023– Telah terjadi sebuah kesepakatan bersama untuk sebuah jalur duduknya persoalan supaya tidak berlanjut pada gugatan perkara pada pengadilan.

Diawali pada 26 November 2020 klien LKBH-PKN yang berinisial RS(49) didatangi oleh seorang wanita yang mengaku berinisial AN(50) yang tinggal di sekitar Tambun Selatan, Kota Bekasi. Dimana AN mengutarakan membutuhkan pinjaman dana Rp50juta dengan jangka waktu 1 bulan akan dikembalikan uang tersebut dan kompensasi pinjaman tersebut akan ditambahkan Rp5juta. Namun, setelah RS memberikan uang tersebut dilengkapi dengan kwitansi yang menurut si peminjam untuk usaha dagang jual roti dan nasi uduk tidak sesuai dengan kenyataan, terbukti setelah 1 bulan berjalan, uang Rp50juta pinjaman modal usaha tidak dikembalikan melainkan hanya uang kompensasi yang diberikan yaitu Rp5juta dengan alasan tidak punya uang dan usaha tidak jadi dijalankan, sebab ternyata uang Rp50juta yang dikatakan untuk modal usaha roti dan nasi uduk hanyalah merupakan akal-akalan atau alasan tertentu saja sebab uang yang diterima dari RS ternyata diberikan kepada seseorang untuk membayar hutang yang bunga hutangnya 20% dari yang dipinjam selama ini. Sehinga Ketika pembayaran hutang kepada sesorang dengan suku bunga yang tnggi akhirnya AN tersebut mendapat perlakuan tekanan dsb. Sehingga dana talangan yang adalah alasan sesungguhnya nihil.

Atas keadaan tersebut, saudari RS (49) dating pada kantor LKBH-PKN dan menceritakan semua kronologi yang dialaminya, sehingga pengacara LKBH-PKN serta Legal menerima surat kuasa dari RS dan langsung bertindak atas kuasa tersebut. Sehingga dalam waktu yang singkat, AN (50) berikut suami diundang oleh pengacara RS di kantor LKBH-PKN yang terletak di Jl. Raya Narogong, nomor 4, Bojong Rawalumbu, Kota Bekasi dan sudah membuahkan hasil yaitu kesepakatan bersama bahwa uang pinjaman yang sudah hampir 3 tahun tidak dikembalikan akhirnya dapat diselesaikan dengan musyawarah atas kesepakatan Bersama.

Sehingga persoalan tersebut sudah selesai dan kewajiban AN dilaksanakan dan uang tersebut telah dibayarkannya. Dalam perdamaian tersebut Ketua Umum DPP-PKN, Dikaios Mangapul Sirait ikut dalam sebuah arahan perdamaian RJ (Restorative Justice) dan ajakan Ketua Umum DPP PKN, bahwa hak dan kewajiban itu harus sama-sama dijalankan, jikalau sekian lama mandek saat ini juga kemandekan itu harus dikerjakan, sebab didalam sebuah kebenaran jikalau para pihak yang bersepakat diawal percaya bahwa Tuhan Yang Maha Kuasa yang memberikan sumber rezeki maka semua usaha pasti lancer dan dimudahkan,

Demikian penuturan Pak Ketum DPP-PKN yang selalu giat dalam kepentingan penegakkan hukum dan sosial di tengah-tengah masyarakat. (Cr)

About The Author