15/01/2025

Media Perisai Kebenaran Nasional

Seperti Anak Panah Sitangan Pahlawan

KLIEN LKBH-PKN BERDAMAI BISA PULANG DARI KANTOR POLISI

Bekasi, Jurnal Humas PKN, 27 Juli 2023 – Terjadi Penangkapan dengan dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan dan Pertolongan Jahat pada pasal 363 KUHP Jo Pasal 480 KUHP terhadap tersangka yang berinisial BY(23), didalam sebuah surat keterangan peangkapan dan penahananya, bahwa BY adalah seorang pedagang Handphone Online yang usahanya sudah berjalan selama 5 tahun dan tidak pernah berhadapan dengan hukum. Namun, pada kejadian sebuah perkara, BY mendapat apes dikarenakan seorang TSK berinisal AG(26) telah ditangkap dan diringkus oleh kepolisian Reskrim Polres Metro Jaksel, menurut keterangan Dakka Duri Busisa, S.H, Pengacara dan Legal LKBH PKN, Putri Auliana S.P, dijelaskan bahwa kliennya telah menerima jual beli barang elektronik handphone dari customer yang ternyata adalah pelaku Kriminal berinisial AG(26) dalam keterangan kepolisian kepada pengacara BY, bahwa telah terjadi penipuan dan pencurian dengan modus berpacaran di wilayah hukum Polres Jakarta Selatan.

Diawali niat serta modus dari AG berkenalan kepada seorang Wanita (FT) melalui aplikasi kencan online, Tinder, dimana sudah aktif dalam komunikasi tersebut lalu melakukan untuk jumpa di wilayah Tebet, Jakarta Selatan. Dalam pertemuan perjumpaan tersebut, TSK yang berinisial AG(26) mengajak teman perempuan kencan onlinenya(FT) untuk melakukan ibadah di Masjid Al ‘Itihad, pada tanggal 11 Juni 2023. yang diawali AG sholat lebih dahulu. Selanjutnya, AG menyuruh teman perempuannya(FT) untuk bergantian sholat dan tersangka AG (26) memegang dan menguasai tas berikut isinya yang terdiri dari dompet dan handphone korban, disaat FT sedang melaksanakan sholat, akhirnya tersangka AG lari dan membawa kabur barang-barang teman perempuannya yang dimana dia mengatakan diawal bahwa dia menyayangi dan  mencintai. Namun, cinta dan sayang yang diucapkan lelaki pelaku kriminal tersebut adalah palsu dan merupakan modus belaka.

Sehingga atas kejadian tersebut korban perempuan yang berinisial FT melaporkan kejadian tersebut kepada polres Jakarta Selatan dan pada tanggal 18 Juli 2023, tersangka AG diciduk dan BY-pun menjadi rangkaian kaitan dari perkara hukum tersangka. Sehingga BY, yang adalah klien LKBH-PKN bersedia untuk mengembalikan kerugian materi dari korban yang berinisial FT yang senilai Rp18juta akhirnya BY mendapat penangguhan dan penyelesaian pada jerat hukum dan atas telah dikembalikan kerugian FT maka terpenuhi unsur restorative justice dan sekarang BY sudah sangat menyadari bahwa kejadian yang menimpanya adalah merupakan sebuah Tindakan yang tidak kehati-hatian, Adapun perdamaian tersebut telah disaksikan kedua belah pihak keluarga masing-masing di ruang penyidik Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan. (Cr)

About The Author