16/10/2024

Media Perisai Kebenaran Nasional

Seperti Anak Panah Sitangan Pahlawan

Beberapa Oknum Polsek Bekasi Selatan di Laporkan (Dumas) Kepada Kapolri Terkait Dugaan Pemerasan

Kota Bekasi , 03 Juli 2023

Jurnal DPP PKN- melaporkan oknum Polsek Bekasi Selatan wilayah Polres Metro Bekasi Kota, terkait dengan adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oleh para oknum kepolisian dalam dengan perkara dari dua orang klien LKBH PKN yang berinisial P(46) dan W(42). Awal mulanya adanya dua orang ibu-ibu datang memohon bantuan kepada DPP LKBH PKN setelah dilakukan bedah kasus atas pengaduan keluarganya, para Advokat yang adalah rencana akan jadi Penasehat Hukum bagi kedua calon klien atas permintaan dari keluarga, dimana ketua LKBH PKN dan beberapa Advokat telah membawa surat kuasa supaya ditandatangani oleh kedua suami dari ibu-ibu yang datang ke kantor LKBH PKN.

Disaat para pengacara LKBH PKN mendatangani Polsek Bekasi Selatan pada tanggal 23 Desember 2022 untuk meminta tanda tangan, terkesan diduga dihalang-halangi dan dilarang oleh oknum polisi. Sehingga klien yang tersangka dalam perkara pasal 363 KUHPidana, dimana polisi sendiri mengatakan akan tetap dilanjutkan perkaranya sampai pengadilan, ternyata diduga ada beberapa oknum yang hendak mengambil keuntungan dari perkara tersebut, terbukti dengan kedua tersangka akhirnya bisa bebas dengan sejumlah uang yang tidak wajar yang sampai menghabiskan lebih kurang ratusan juta. Demikian penuturan ibu MR (34) istri dari tersangka yang berinisial P(46)

Atas sebuah keterangan dari istri-istri dari dugaan korban pemerasan, akhirnya pada tanggal 19 Juni 2023, Pengacara LKBH PKN Dirk Beni Lumenta, S.H.,M.H  dan Reformasi Daeli, S.H telah mendatangani kembali Polsek Bekasi Selatan untuk  sebuah konfirmasi dan bertemu dengan Kapolsek, disaat Pengacara bertemu dengan Kapolsek Kompol Jupriyono, S.H.,M.M sebagai pejabat baru yang masih hitung bulanan mengatakan bahwa sesungguhnya tidak ada praktek pemerasan di Polsek Bekasi Selatan, justru kepolisian reskrim dalam hal ini penyidik telah menyerahkan sejumlah uang kepada panitra Rp20juta ke rekening bank BTN dengan nama Rek.  RPL 171 Pengadilan Negeri Bekasi.

Akhirnya ketum Umum DPP PKN membuat statemen dan tidak cukup sampai disitu membuat laporan (Dumas) kepada Kapolri yang tembusannya Kepada ; Komisi DPR RI, Kompolnas, Irwasum Mabes Polri, KabaReskrim Mabes Polri, Kadiv Propam Mabes Polri, Kapolda Metro Jaya, Kapolres Metro Bekasi Kota. dan ketika surat itu diantarkan dan disambut baik oleh pihak-pihak terkait instansi diatas.

Adapun Staf DPP-BPH PKN yang mengantarkan surat tersebut sebagai berikut :

  1. Dakka Duri Busisa ,S.H sebagai Advokat
  2. Nengsi Hutauruk, S.H sebagai Legal
  3. Reformasi Daeli, S.H sebagai Asisten Bid. Humas dan Media PKN
  4. Corry Agisna Yasin sebagai Asisten Bid. Humas dan Media PKN

DPP-BPH PKN dengan kerendahan hati untuk menyampaikan semua peristiwa kejadian tersebut kepada yang terhormat Bapak Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. yang adalah pucuk pimpinan teritnggi institusi Polri supaya dengan tegas untuk menindak para oknum aparat penegak hukum yang diduga tidak benar dalam tugasnya, sehingga masyarakat bisa merasakan peran serta institusi Polri yang baik dan benar seperti Bapak Kapolri dengungkan melalui pidato di lembaga internal Polri maupun melalui pernyataan sikap diberbagai media. (RFD-PKN)

About The Author