05/11/2026

Jurnal Humas Media PKN

Seperti Anak Panah Sitangan Pahlawan

MANGAPUL SIRAIT, S.H. (Ketua Umum PKN) DESAK KAPOLRI AGAR TRANSPARASI ATAS DUGAAN PENYADAPAN YANG DILAKUKAN OLEH EKS KAPOLRI INISIAL LSP

Ketum PKN beserta jajaran saat konferensi pers di kantor DPP PKN (4/11)

Ketum PKN beserta jajaran saat konferensi pers di kantor DPP PKN (4/11)

Kota Bekasi, Jurnalis Humas dan Media PKN, 04 November 2026 – Ketua Umum Perisai Kebenaran Nasional (PKN) Mangapul Sirait, S.H., mendesak Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) mengusut tuntas dan membuka secara transparan dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto beserta sejumlah pejabat negara, tokoh politik, aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan organisasi kemasyarakatan (ormas).

Desakan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Hukum Perisai Kebenaran Nasional, Rabu (4/11/2026), menyusul perkembangan perkara dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi Polri lainnya.

Berdasarkan keterangan Bareskrim Polri pada 3 November 2026, terdapat tiga perwira tinggi kepolisian yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:

Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (LSP), mantan
Irjen Ahrie Sonta (AHN), Kepala Divisi Hukum Polri.
Irjen Eko Hadi Santoso (EH), Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri.

Sementara itu, satu orang berinisial SU masih berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut. Ketiga tersangka dilaporkan telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Dalam penjelasan Bareskrim Polri, dugaan penyadapan tersebut berlangsung pada periode 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa mengikuti prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku.

Nomor-nomor telepon tersebut diduga dimasukkan ke dalam server LIMS (Lawful Interception Management System) tanpa melalui proses verifikasi, surat permohonan penyidik, maupun lampiran laporan polisi. Penyadapan tersebut juga disebut tidak berkaitan dengan kepentingan penyelidikan maupun penyidikan tindak pidana.

Penyidik turut mengungkap dugaan penghapusan file log atau rekam jejak hasil penyadapan pada sistem komputer LIMS sekitar Oktober 2026. Tindakan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan.

Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan dengan sejumlah ketentuan pidana, yaitu:

Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait perbuatan secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat Ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindakan dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain, termasuk untuk memperoleh informasi Ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.
Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terkait tindakan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik. Ancaman pidana maksimal 8 tahun penjara.

Dengan demikian, ketiga tersangka menghadapi ancaman pidana berdasarkan tiga ketentuan tersebut, dengan ancaman maksimal masing-masing 10 tahun, 6 tahun, dan 8 tahun penjara. Penentuan pertanggungjawaban pidana tetap bergantung pada pembuktian dalam proses peradilan. Dalam proses penyidikan, Bareskrim Polri juga telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti elektronik untuk mendalami dugaan penyadapan dan penghapusan data elektronik.

Adapun barang bukti yang disampaikan dalam konferensi pers Bareskrim Polri meliputi 11 unit telepon seluler (handphone), 1 unit Ipad & 4 buah Flashdisk.

Penyidik juga telah memeriksa 10 orang saksi dan 3 orang saksi ahli guna memperkuat pembuktian perkara. Barang bukti elektronik tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk menelusuri dugaan aktivitas penyadapan, akses terhadap sistem elektronik, serta penghapusan data hasil penyadapan.

Menanggapi perkembangan perkara tersebut, Ketua Umum PKN menegaskan bahwa pengungkapan tiga tersangka tidak boleh menjadi akhir dari proses penegakan hukum. Ia meminta Mabes Polri membuka informasi mengenai identitas pihak-pihak yang diduga menjadi sasaran penyadapan.

Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh kejelasan mengenai siapa saja yang menjadi target, bagaimana mekanisme penyadapan dilakukan, siapa yang memberikan perintah, serta untuk kepentingan apa tindakan tersebut dilakukan.

“Saya meminta dengan hormat agar Mabes Polri mengungkap nama-nama pihak yang handphone-nya diduga disadap. Tidak harus membuka isi percakapannya, tetapi masyarakat perlu mengetahui siapa saja yang menjadi sasaran penyadapan tersebut,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya merasa khawatir turut menjadi salah satu pihak yang terdampak, mengingat selama ini aktif menyampaikan kritik terhadap kinerja kepolisian, khususnya pada masa kepemimpinan Listyo Sigit Prabowo.

Peristiwa penangkapan ini juga turut mengingatkan masyarakat terkait pernah viralnya pernyataan dari Ketua Umum PKN melalui media sosial TikTok pada 4 Oktober 2025. Dalam video tersebut, Mangapul pernah mendesak Listyo Sigit Prabowo mengundurkan diri dari jabatan Kapolri serta meminta Presiden Prabowo Subianto agar melakukan pergantian pimpinan Polri. Pernyataan tersebut buntut dari adanya dugaan tindakan Eks Kapolri tsb yang diduga akan mempengaruhi masa kepemimpinan Presiden Prabowo, dalam videonya, berkali-kali Ketum PKN menyampaikan agar Listyo sebaiknya berhenti, atau diganti selambat-lambatnya pada bulan November, jika tidak maka akan berpengaruh terhadap kepemimpinan Presiden Prabowo dan pernyataan tersebut ternyata akhirnya terjawab pada tanggal 03 November 2026 yang dimana adalah hari LSP dkk ditangkap atas dugaan Penyadapan serta Illegal Acces terhadap Pemimpin Negara yakni Presiden Prabowo.

Ia menegaskan bahwa kritik tersebut merupakan bagian dari sikap dan kepeduliannya terhadap kondisi penegakan hukum di Indonesia. Ia juga menyoroti persoalan pemberantasan narkotika, dugaan penyalahgunaan kewenangan, serta perlunya pembenahan internal institusi kepolisian.

https://vt.tiktok.com/ZSpdySbxr/

Selain itu, ia mengkritisi pernyataan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang menyebut Listyo Sigit Prabowo sebagai salah satu Kapolri terbaik sepanjang masa. Menurutnya, DPR RI harus tetap menjalankan fungsi pengawasan secara objektif dan kritis terhadap institusi kepolisian.

Lebih lanjut, Ketua Umum PKN menilai pengusutan perkara dugaan penyadapan di bawah kepemimpinan Kapolri saat ini harus dilakukan secara profesional dan independen. Ia mengapresiasi langkah penegakan hukum yang telah berjalan, tetapi meminta agar penyidikan tidak berhenti pada tiga tersangka yang telah ditetapkan.

Ia juga mendorong Presiden Prabowo Subianto melakukan pembenahan terhadap sistem pemerintahan dan penegakan hukum dengan mengutamakan profesionalisme, integritas, serta kepentingan bangsa di atas kepentingan politik maupun kelompok tertentu.

Sebagai penutup, Ketua Umum PKN kembali menegaskan bahwa Mabes Polri harus mengusut perkara tersebut sampai tuntas, mengungkap seluruh pihak yang terlibat, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Jangan sampai persoalan ini hanya berhenti pada penetapan tersangka. Kami meminta seluruh fakta dibuka, siapa yang melakukan, siapa yang diperintahkan, siapa yang menjadi sasaran, dan untuk kepentingan apa tindakan tersebut dilakukan. Penegakan hukum harus berjalan transparan, objektif, dan tanpa tebang pilih,” tutupnya.

Demikian humas dan media melaporkan.

Editor : Corry
Penulis : Eka

About The Author