Bekasi Kota, Jurnalis Humas Media PKN – AN (58) seorang warga Kota Bekasi datang ke kantor LKBH PKN untuk mengkosultasikan permasalahan hukumnya, AN mendatangi kantor LKBH PKN dan bertemu dengan Ketua UMum PKN, yakni Dikaios Mangapul Sirait untuk memohon bantuan dalam kasus perkara tanahnya yang sudah puluhan tahun itu dikuasai oleh orang lain. Kepada Ketua Umum PKN, AN menjelaskan bahwa tanah yang dikuasai oleh pihak lain tersebut seluas 8000 ha
AN juga mengatakan bahwa dengan adanya penguasaan lahan tersebut, tentu berdampak kepada banyak pihak, dijelaskan juga bahwa tanah 8000 ha tsb juga berisikan tanah milik warga sekitar yang berjumlah sekitar 85 Kepala Keluarga. Tanah yang diklaim AN sendiri berasal di Area Kepulauan Riau.
Sebelumnya AN menceritakan bahwa kasus tanah ini sudah sempat dibawa ke jalur hukum dan menghabiskan dana sebanyak hampir 700juta, Namun yang didapat para warga malah sebuah tuntutan balik yang dibuktikan dengan adanya barang-barang warga tersebut dilakukan penahanan.
Menanggapi hal ini, Dikaios Mangapul Sirait mengatakan bahwa kasusnya ini akan siap dibantu oleh Mangapul Sirait dan timnya
“Kami pastinya akan bela dan bantu Bapak, kami siap pergi kesana (Riau) ”
Demikian penuturan Dikaios Mangapul Sirait. (cr)
More Stories
Ketua Umum PKN Hadiri Sidang Kode Etik Propam Di Polres Bekasi Kota, Lanjutan Dari Kasus Perkara Klien Nixon Sudah Yang Mandek Hampir 4 Tahun
Pdt Gilbert Dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Farhat Abbas! Ketua Umum PKN : “Sudah Gak Aneh lagi!”
Viral Berita Pdt Gilbert Lumoindong Terkait Zakat!, Ketua Umum PKN Turut Langsung Menanggapi