Bekasi Kota, Jurnal Humas Media PKN, 13 November 2023 – YN (43) Datang ke Kantor LKBH PKN untuk membuat Laporan Pengaduan Masyarakat atas sebuah Kasus Penipuan Rumah yang dialami olehnya dengan kerugian mencapai Lebih dari 100 Juta Rupiah, dijelaskan oleh YN bahwa Kasus penipuannya ini, telah dibuat LP atau Laporan Polisinya sejak Tahun 2022 yang saat ini sudah dilimpahkan proses penyelesainnya ke Polres Bekasi Kota.
Pelimpahan penyelesaian Kasus tersebut dilakukan oleh Polsek Bantar Gebang, kepada Ketua Umum PKN, Dikaios Mangapul Sirait, YN menjelaskan bahwa sudah berkali-kali ia mendatangi Polsek Bantargebang ataupun Polres Bekasi Kota, guna menanyakan kelanjutan perkara hukum kasus penipuannya. Tapi, bukan penyelesaian yang didapatkan, YN mengaku malah diberitahukan bahwa penyidik yang menangani kasusnya itu sedang dalam masa kependidikan
“Kasus saya udah mulai dari tahun 2022 Pak, Saya udah lapor ke Propam terus kemana-mana tapi masih sama aja, makanya saya bingung sekarang dan datang ke Bapak” Ujar YN kepada Dikaios Mangapul Sirait
Melihat peristiwa ini, Dikaios Mangapul Sirait mengatakan bahwa ia akan mengambil langkah untuk memahami terlebih dahulu terkait kasus hukum YN dan menyarankan agar YN mendatangi pihak Kanit terkait, Tapi YN mengaku sudah tidak mau lagi, karena ia sudah mengalami trauma atas adanya tindakan dari pihak kepolisian dalam menangani perkara hukumnya.
“Baik, terima kasih atas kepercayaan Masyarakat, Namun kita akan lihat dan bedah kasus Ibu dengan para pengacara dulu dalam penyelesaiannya ya Bu”
Demikian penuturan Ketua Umum PKN, Dikaios Mangapul Sirait. (cr)
More Stories
Ketua Umum PKN Hadiri Sidang Kode Etik Propam Di Polres Bekasi Kota, Lanjutan Dari Kasus Perkara Klien Nixon Sudah Yang Mandek Hampir 4 Tahun
Pdt Gilbert Dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Farhat Abbas! Ketua Umum PKN : “Sudah Gak Aneh lagi!”
Viral Berita Pdt Gilbert Lumoindong Terkait Zakat!, Ketua Umum PKN Turut Langsung Menanggapi