Bekasi, Jurnal Humas Media PKN, 09 September – Walikota Bekasi Dr. Tri Adhianto jumpa dengan ketua Umum DPP-PKN di Kantor walikota Bekasi, perjumpaan itu ditemani oleh jajaran pengurus DPP-PKN, pada saat diwawancarai, Ketua Umum PKN mengonfirmasi bahwa perjumpaan itu terjadi guna memberikan undangan HUT PKN yang Ke-2 secara tatap muka langsung.
“Jadi Kami berjumpa itu guna memberikan undangan secara langsung dalam rangka HUT PKN yang ke-2″Walikota Bekasi, Dr. Tri Adhiantho menanggapi dengan baik untuk undangan tersebut.
“Tadi Pak Walikota mengatakan ‘Loh saya udah gak walikota lagi di 17 september itu, Pak Ketua Umum, lalu Saya katakan ‘Bapak, selamat & sukses karena sudah dilantik menjadi walikota dan akan berakhir dalam waktu dekat, tapi harapan kami Bapak hadir nanti sebagai Bapak Pemersatu rakyat Bekasi dimana kami telah mengikuti rekam jejak Bapak menjadi ASN, wakil Walikota, PLT sampai kepada Walikota, pokoknya Keren!’ Dan beliau bersedia hadir di tanggal 27 September” ujar Ketua Umum.
Saat diwawancarai oleh pihak awak media dan jurnal Humas media PKN, sempat ditanyakan terkait berita viral pelantikan 155 pejabat yang terdiri dari pejabat eselon II,III dan IV yang terjadi dan yang sudah dilaksanakan, saat manjelang berakhirnya masa jabatan gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi yakni pada Jum’at 01 September 2023 di Aula Tengku Rizal Nurdin.
Dikaios Mangapul Sirait juga menyebutkan bahwa dalam acara pelantikan itu, Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi mengarahkan agar para ASN yang dilantiknya supaya tidak ikut serta dalam Politik praktis, “Saya mengikuti alasannya bahwa PNS tidak boleh berpolitik praktis, tapi justru mengangkat merotasi beberapa pejabat eselon. Ini bertolak belakang dengan apa yang disampaikan, tujuan nya apa melantik ratusan pejabat eselon. Saya menduga ini untuk membangun dinasti agar tujuan kedepannya lancar,”tegas Dikaios Mangapul Sirait.
Pelantikan 115 Pejabat juga disinyalir tidaklah sesuai dengan ketentuan pasal 79 ayat 1 UU No 23 tahun 2019 tentang pemerintah yang mengamanatkan bahwa pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Daerah diumumkan oleh DPRD sesuai aturan KEMENDAGRI, unsur pemberhentian gubernur ke KEMENDAGRI sebelum 30 hari masa jabatan berakhir. Gubernur Sumatera utara tersebut masa jabatannya akan berakhir pada 05 September 2023.
Diketahui bahwa Hassanudin bakal menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) menggantikan Edy Rahmayadi yang habis masa jabatannya pada 5 September 2023. Nama Hassanudin tidak masuk dalam 3 nama yang diusulkan oleh DPRD Sumut ke Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Selama pemerintahannya itu, Ketua PKN Dikaios Mangapul Sirait mengatakan bahwa “Didalam masa pemerintahannya, saya melihat dia belum bisa maksimal melaksanakan tugasnya, seperti gubernur-gubernur sebelumnya. Saya juga mengarahken agar Pilkada yang akan datang nanti supaya lebih benar-benar memperhatikan siapa yang lebih layak untuk menjadi gubernur yang akan yang akan datang ”
Demikian penuturan Ketua Umum PKN, Dikaios Mangapul Sirait terkait pelantikan tersebut.
More Stories
Ketua Umum PKN Hadiri Sidang Kode Etik Propam Di Polres Bekasi Kota, Lanjutan Dari Kasus Perkara Klien Nixon Sudah Yang Mandek Hampir 4 Tahun
Pdt Gilbert Dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Farhat Abbas! Ketua Umum PKN : “Sudah Gak Aneh lagi!”
Viral Berita Pdt Gilbert Lumoindong Terkait Zakat!, Ketua Umum PKN Turut Langsung Menanggapi