07/08/2026

Jurnal Humas Media PKN

Seperti Anak Panah Sitangan Pahlawan

Pengacara PKN Sukses Membela Usman di PN Tangerang! Usman Lolos dari Ancaman Hukuman Mati menjadi Vonis 20 Tahun Penjara

Bekasi Kota, Jurnalis Humas Media PKN – Usman Sitorus yang adalah klien di kantor hukum Perisai Kebenaran Nasional telah berhasil lolos dari ancaman hukuman mati pada kasus pidana “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram.” Pada nomor perkara 58/Pid.Sus/2026/PN Tng

Tuntutan hukuman mati tersebut sebelumnya diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum Eric Putradiyanto, S.H., M.H., Sebagaimana diketahui bahwa sebelumnya Usman dituntut atas barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 30 kg yang dimuat dalam BAP oleh pihak kepolisian Polres Metro Tangerang Selatan dan telah dibela oleh Pengacara serta tim hukum Perisai Kebenaran Nasional dari sejak awal penanganan perkara yang terdiri dari tim Pengacara Dakka Duri Busisa, S.H dan Andreas Leonardo Sirait, S.H.

Vonis dari Usman Sitorus telah dijatuhkan oleh para majelis hakim yang diketuai oleh, Yang Mulia Budiansyah, S.H., M.H pada 22 Juli 2026 di PN Tangerang. Pembacaan putusan tersebut dihadiri oleh istri dari Usman Sitorus yakni SA dengan didampingi oleh Andreas Leonardo Sirait, S.H., seusai pembacaan putusan terlihat ungkapan terima kasih dan tangisan haru dari istri Usman Sitorus dan dipenuhi rasa syukur yang mendalam karena sang suami telah bebas dari ancaman hukuman mati.

Adapun untuk upaya hukum selanjutnya, pengacara Usman Sitorus, Andreas S.H menyatakan siap membela kliennya di tahap banding melalui kontra banding melawan JPU. Demikian Humas Media PKN melaporkan. (cr01)

About The Author