Bekasi Kota, 11 Agustus 2026 – Humas Media PKN. Pimpinan PT. Aloha Logistik Sukses & PT. Lintas Bintang Utama dikirimi Somasi atas adanya dugaan tindak pidana Penyekapan terhadap 2 Sopir berinisial R & A, kedua Pimpinan tersebut diketahui diduga dengan sengaja dicemarkan nama baiknya melalui media sosial platform Tiktok.
Merasa namanya telah dicemarkan dan mengalami fitnah, maka kedua pimpinan perusahaan mendatangi kantor hukum PKN guna meminta bantuan kepada Ketua Umum Perisai Kebenaran Nasional, Bapak Mangapul Sirait, S.H beserta Pengacara & Tim Hukum. Mendengar penjelasan kronologi yang terjadi, Ketum PKN-pun mengambil sikap untuk membela kedua klien-nya dengan membuat laporan ke Polres Jakarta Utara. Di dalam keterangannya di depan kantor polisi, Ketum PKN menyampaikan pesan kepada advokat yang berada di pihak lawan agar mengetahui arti dari somasi yang merupakan sebuah peringatan yang dimana menurut Ketum PKN sendiri, isi dari surat somasi yang dikirimkan berisikan fitnah.
Sebagaimana diketahui, bahwa Pimpinan PT. Lintas Bintang Utama (LBU) yakni Akuang telah disomasi atas adanya dugaan pelanggaran Pasal 446 tentang Penyekapan dan Pasal 450 tentang Penculikan. Atas dasar pernyataan tersebut, Ketum PKN beserta tim melaporkan oknum advokat & klientnya atas adanya dugaan tindakan fitnah sebagaimana pada Pasal 434 KUHP baru. Selain itu, Ketua Umum PKN juga menyoroti isi dari surat somasi yang menyatakan agar kliennya datang membawa dokumen dan tidak diwakili
“Surat somasi itu peringatan, jangan mengatakan ‘bawa dokumenmu dan jangan diwakilkan’ Hei Oknum Advokat! Anda ini siapa? Anda kan juga penasehat hukum dari klien anda saat mengirimkan somasi, nah kenapa kalau klien kami diwakilkan oleh penasehat hukumnya kenapa ga boleh?”
Demikian ujar ketum PKN (cr01).
Hebat ketuk pkn beserta tim menangani berbagai kasus permasalahan hukum
Mantap, segala pihak berhak diperjuangkan. Maju terus seluruh tim PKN
Mantap Bapak Ketua Umum Perisai Kebenaran Nasional beserta Tim LKBH PKN yang telah menjalankan tugas pendampingan Hukum