30/04/2026

Jurnal Humas Media PKN

Seperti Anak Panah Sitangan Pahlawan

Unit II RANMOR Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota dibuat heboh wanita berbaju biru

 

Bekasi Kota – Jurnalis Humas Media. Proses pemeriksaan terhadap seorang saksi berinisial NS dalam sebuah laporan polisi (LP) yang tengah ditangani penyidik mendadak terhenti. Peristiwa tersebut terjadi tanggal 03 Maret 2026 Sekitar pukul 13.30 WIB ketika NS sedang menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangan oleh penyidik. Dalam proses tersebut, NS hadir dengan didampingi oleh tim kuasa hukumnya LKBH – PKN  untuk memberikan keterangan terkait laporan yang sedang berlangsung. Namun, situasi yang awalnya berjalan normal berubah menjadi tidak kondusif Ketika Wanita berbaju biru dengan seorang pria tiba-tiba masuk ke dalam ruang penyidikan membuat kegaduhan. Wanita berbaju biru dan pria tersebut pada akhirnya diketahui berinisial MM dan US.

Dalam teriakannya, MM menyebut tim kuasa hukum NS LKBH – PKN sebagai “pengacara bodong…. Tidak memiliki legalitas..” Ia juga terus berteriak dengan suara keras hingga membuat suasana di ruang penyidikan menjadi gaduh dan mengganggu jalannya proses pemeriksaan. Tidak hanya berteriak kepada NS dan tim kuasa hukum NS LKBH – PKN dia juga berteriak disertai minta tolong “ Tolong Bapak Kapolri Kapolda, bapak Kapolres Kapak kasi Provam “, MM juga mengarahkan telepon genggamnya untuk merekam NS, tim kuasa hukum NS LKBH – PKN, serta situasi di dalam ruang penyidikan. Tindakan tersebut semakin memperkeruh suasana karena proses pemeriksaan yang seharusnya berlangsung secara tertib dan kondusif menjadi terganggu. Beberapa pihak yang berada di lokasi menyebutkan bahwa perilaku MM saat itu terlihat tidak terkendali. Ia terus berteriak-teriak dan membuat kegaduhan yang oleh sebagian orang digambarkan seperti orang yang sedang kesurupan.

Selama keributan berlangsung, petugas kepolisian yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) disebut terlihat tidak melakukan tindakan tegas untuk menghentikan atau melerai kericuhan tersebut. Kondisi ini membuat situasi semakin tidak terkendali dan proses pemeriksaan tidak dapat dilanjutkan. Akibat peristiwa tersebut, proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap saksi NS akhirnya tidak dapat diselesaikan pada saat itu dan dinyatakan batal. Merasa situasi sudah tidak kondusif, NS bersama tim kuasa hukumnya LKBH – PKN kemudian memutuskan untuk meninggalkan unit II

Secara hukum, tindakan yang mengganggu jalannya proses penyidikan dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang menghambat proses penegakan hukum. Dalam ketentuan hukum pidana, perbuatan yang menimbulkan kegaduhan atau mengganggu ketertiban umum dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 434 KUHP mengatur tentang perbuatan yang membuat kegaduhan atau keributan di tempat umum Pasal 448 KUHP melarang tindakan memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu.  Pasal-pasal tersebut pada prinsipnya mengatur mengenai perbuatan yang menghambat jalannya proses hukum atau menimbulkan gangguan terhadap ketertiban yang seharusnya dijaga dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum.

“Menurut kami, para penyidik di Polres Metro Bekasi Kota seharusnya dapat lebih kooperatif dalam menjaga hak-hak klien kami, baik itu sebagai saksi maupun apabila nantinya dalam status hukum lainnya. Hal ini penting agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali karena menyangkut hak asasi klien kami,” ujar tim kuasa hukum NS LKBH – PKN. (ajb02)

About The Author