15/04/2026

Jurnal Humas Media PKN

Seperti Anak Panah Sitangan Pahlawan

KESAKSIAN POLISI BERBEDA DALAM KASUS NARKOTIKA JENIS SABU SEBANYAK 34 KG TERDAKWA TATANG SUTARLAN.

Bekasi – Jurnalis Humas Media PKN, Persidangan perkara tindak pidana narkotika jenis sabu dengan terdakwa Tatang Sutarlan kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, pada Senin, 9 Maret 2026 semakin memanas perihal keterangan saksi yang simpangsiur. Dalam sidang yang kian memanas, keterangan dua saksi dari pihak kepolisian dari POLRES METRO TANGGERANG SELATAN bagian SATNARKOBA sebut Kurniawan menjadi perhatian publik karena memberikan kesaksian yang berbeda.Dihadapan majelis hakim, saksi Kurniawan memberikan keterangan palsu ia menyebutkan bahwa saat proses penangkapan tatang sutarlan pada(28/09/2025) pukul 21.00 WIB dalam kontrakan terdakwa di daerah Pamulang, saksi Kurniawan beserta dengan Tim sebanyak 4 orang didampingi oleh RT/RW setempat, mereka mengamankan 1 buah koper berwarna biru dan 2 buah koper coklat yang diduga berisi narkotika jenis sabu sebanyak 30 bungkus sebagai barang bukti, menurut keterangan saksi yang didapt dari terdakwa barang bukti tersebut diangkut dari Apartemen Usman Sitorus yang pada saat ini juga menjadi terdakwa di Pengadilan Negri Jakarta Utara perkara tindak pidana narkotika jenis sabu dengan mengunakan jasa transpoertasi oline Grab.Namun terdakwa Tatang Sutarlan membantah semua keterangan yang di sampaikan oleh saksi Kurniawan. Ia menyatakan bahwa ketika dirinya diamankan di kontrakannya hanya diamankankan sebanyak 4 orang Polisi dan lansung di todong pertanyaan “dimana koper?” kemudian ia mengarahkan semua tim dari POLRES METRO TANGGERANG SELATAN bagian SATNARKOBA sebut Yordan, Kurniawan, Dwi Erika dan ABDUL ke dapur dan menujukan posisi koper berada, ia sempat disuruh untuk membuka koper dengan mengunakan pisau dapur akan tetapi karena dalam posisi dibawah tekanan menjadi lambat membuka koper sehingga terdakwa digantikan oleh tim POLRES METRO TANGGERANG SELATAN bagian SATNARKOBA untuk membuka serta menghitung Barang bukti secara bersama – sama, terdakwa masih mengingat secara detail bahwa jumlah barang bukti pada saat penghitungan pertama sebanyak 34 KG. sekitar pukul 23.30 WIB Tim POLRES METRO TANGGERANG SELATAN bagian SATNARKOBA didampingi oleh KASAT Narkoba dan juga RT/RW setempat datang ke kontrakan terdakwa, kemudian melakukan penghitungan ulangBarang Bukti secara bersama – sama dan mendapatkan jumlah yang beda dengan penghitungan pertama yakni 30 bungkus terdapat selisih yang sangat banyak. Terdakwa juga mengatakan bahwa Barang bukti tersebut diangkut dari Apartment Usman Sitorus dengan mengunakan mobil pribadi istri Usman Sitorus dengan dikendarai oleh istri Usman Sitorus, Perbedaan jumlah barang bukti itu kemudian menjadi salah satu hal yang dipertimbangan dalam persidangan.Tim kuasa hukum dari tatang sutarlan LKBH – PKN yang dikuasakan kepada Pengacara DAKKA DURI BUSISA, S.H. pengacara muda yang akhir – akhir ini menjadi sorotan media karena keterlibatan dalam kasus besar, ia sangat kecewa atas keterangan saksi yang sanngat banyak menyimpan kerahasian yang seakan – akan tidak ingin terbongkar. (ajb03)

 

About The Author