Bekasi Kota, 04 Maret 2026 – Jurnalis Humas Media PKN. Baru-baru ini media digemparkan dengan adanya video kerusuhan yang diketahui terjadi di ruangan unit resmob Polres Metro Bekasi Kota pada Selasa 03/03, dalam video yang beredar, seorang wanita diketahui berinisial MM bersama rekan pria-nya berinisial US berteriak & diduga hendak menyerang beberapa pihak yang ada di dalam video, bahkan dalam video tersebut MM melontarkan beberapa ujaran kebencian serta caci maki.
“Hei Pengacara Bodong!” ucapnya sambil menunjuk seorang wanita berhijab
Berdasarkan pantauan dari tim Humas Media, sejumlah masyarakat menyatakan resah atas adanya kerusuhan tersebut, apalagi lokasi kejadian tersebut berada di kantor polisi yang adalah ruang publik. Masyarakat juga meminta agar para apaarat penegak hukum segera bertindak tegas. Karena apa yang terjadi di dalam video tersebut mengganggu ketertiban umum sehingga dapat dikenakan sanksi sebagaimana peraturan perundang-undangan pada pasal 265 UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana denda maksimal kategori II.
KUHP baru sendiri telah mengatur tindakan kekerasan secara terang-terangan sebagaimana diatur pada pasal 170 KUHP yang diduga telah dilakukan oleh MM pada video tersebut. Masyarakat-pun mempertanyakan bagaimana bisa terjadi kerusuhan di dalam kantor polisi, yang seharusnya menjadi tempat yang aman bagi seluruh rakyat indonesia malah menjadi tempat adanya kerusuhan.
Momen menegangkan tersebut membuat masyarakat heran & geram, apalagi pada video tersebut ada beberapa orang yang diketahui sebagai anggota dari Polres Metro Bekasi Kota yang terlihat membiarkan aksi kerusuhan yang dilakukan wanita tersebut, beberapa kali wanita tersebut terlihat dengan kondisi yang tempramen meneriakkan nama-nama pejabat Polri
“Tolong Bapak Kapolda, Bapak Kapolri” ujarnya sambil merekam kejadian tersebut. (cr01)
Tindak tegas! Para pembuat kerusuhan