Bekasi, 10 Februari 2026, Jurnalis Humas Media PKN – Persidangan perkara narkoba dengan terdakwa Tatang kembali digelar pada Senin 9 Februari dengan agenda pembacaan nota perlawanan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam persidangan tersebut, JPU yang diketahui bernama Eric menyampaikan bahwa barang bukti yang didakwakan kepada terdakwa mengacu pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dikeluarkan oleh Kepolisian Resor Tangerang Selatan.
Usai persidangan, terdakwa Tatang menyatakan keyakinannya akan bebas dari dakwaan tindak pidana kepemilikan narkotika. Dalam keterangannya kepada awak media, terdakwa mengungkapkan bahwa video dirinya saat berada di dalam lembaga pemasyarakatan, yang menyebutkan barang bukti narkotika seberat 30 kilogram, dibuat atas arahan oknum kepolisian. Terdakwa juga mengaku menyesal dan merasa bersalah atas kelalaiannya saat pembuatan video tersebut.
Menanggapi pernyataan terdakwa, Ketua Umum PKN, Mangapul Sirait, menyampaikan kritik terhadap jajaran Kepolisian Resor Tangerang Selatan. Ia menilai aparat kepolisian di wilayah tersebut kerap membuat konten, baik saat proses penangkapan maupun klarifikasi perkara hukum.
Lebih lanjut, Mangapul Sirait menyatakan bahwa Kapolri seharusnya diganti mengingat masa jabatannya yang telah berlangsung selama empat tahun. Dalam pernyataannya, ia juga menyebutkan nama AKP Pardiman, S.H. selaku Kasat Reskrim Narkoba Polres Tangerang Selatan, serta AKBP Victor Inkirawang selaku mantan Kapolres Tangerang Selatan, untuk diadili atas dugaan keterlibatan dalam kasus peredaran narkoba.
“Pecat AKBP Victor, Hukum Mati AKP Pardiman! Ganti Kapolri! Jangan biarkan & cegah Penggelapan Narkotika” Demikian ujar Ketua Umum PKN, Mangapul Sirait (cr01).
More Stories
GERAM KARENA SUDAH BERTAHUN-TAHUN LP TIDAK BERJALAN, TIM HUKUM & ANGGOTA PKN GERUDUK POLSEK RAWALUMBU
KESAKSIAN POLISI BERBEDA DALAM KASUS NARKOTIKA JENIS SABU SEBANYAK 34 KG TERDAKWA TATANG SUTARLAN.
Unit II RANMOR Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota dibuat heboh wanita berbaju biru