Bekasi Kota, 05 Mei 2026, Jurnalis Humas Media PKN – Q seorang pedagang sepatu asal Jakarta Selatan telah mengalami kejadian yang memilukan, bermula pada 05 Maret 2026 diceritakan olehnya datang sekumpulan orang yang mengaku sebagai Polisi dari Satuan Unit Krimsus Polresta Metro Jakarta Selatan dan langsung mengangkut ribuan pcs sepatu dagangannya yang kini telah berada di depan Masjid Polres Jaksel, Q menjelaskan bahwa saat para polisi itu datang, dia dan istrinya sedang tidak ada di lokasi, danĀ dikabari oleh para karyawannya bahwa ribuan sepatunya yang ditaksir mencapai Rp1,2M yang telah diangkut, mendengar hal tsb Q dan Istri-pun langsung menuju tempat kejadian. Sesaat setelah Q dan Istrinya tiba, karena khawatir yang datang bukan Polisi Betulan maka istri Q langsung menghubungi nomor hotline 110. Namun, sebelum terjadinya pembicaraan, istri Q ditegur oleh salah satu dari satuan polisi yang saat itu sedang berada di lokasi.
“Saya coba untuk telpon 110, karena takut bukan polisi yang datang, tapi saya malah ditegur dan dikatakan melawan” Ujar Istri Q.
Tak berlangsung lama setelah kejadian penggeladahan tsb, Q mengatakan bahwa ia sempat dimintai uang senilai Rp100juta untuk menebus ribuan pasang sepatu miliknya yang dibawa oleh unit tersebut. Karena tidak dapat menyanggupinya, maka Q dan Istri datang ke kantor hukum LKBH Perisai Kebenaran Nasional guna mengadu kepada Ketua Umum PKN, Mangapul Sirait sekaligus meminta bantuan. Mendengar kesaksian Q dan Istri, Ketua Umum PKN-pun langsung mengutus tim hukumnya, Andreas Sirait, S.H dan Rizky Febriaty S.H untuk datang ke Polres Jakarta Selatan guna mendengar kesaksian dari para penyidik dan pihak yang melakukan penggerebakan di kediaman Q. Namun, bukan respon baik yang didapat, tim hukum PKN juga malah sempat mendapat respon tidak menyenangkan saat hendak melakukan konfirmasi legal standing dari pengacara pihak terlapor.
“Waktu kami datang dan hendak bertanya legal standing pengacara, penyidik saat itu malah menghardik kami dan bilang ‘Ngapain Tanya-Tanya’ Lalu saya jawab ‘Kami Berhak untuk Bertanya!” Ujar Kesaksian Rizky Febriaty S.H
Diketahui sebelumnya bahwa Q merupakan penjual sepatu dengan merk inisal N dan dituduh telah melakukan pemalsuan merk dengan ancaman Pasal 100 UU No. 20 Tahun 2016 tentang UU Merk dengan ancaman pidana kurungan penjara selama 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp2 miliar. Namun, sebagaimana yang dijelaskan oleh Q, bahwa dirinya menjual sepatu dengan keterangan premium dan dia hanya menjual kembali produk yang diketahuinya berasal dari pabrik asalnya yang kemudian ia perindah kembali saat tiba. Selain itu, Ketum PKN, Mangapul Sirait turut menyoroti sikap dan pengakuan dari Q atas adanya dugaan Pemerasan yang telah dialami kliennya oleh para oknum Polres Metro Jakarta Selatan dan telah menyatakan sikap bahwa ia siap akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan beberapa nama yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut karena telah berdampak pada keadilan dan kondisi kejiwaan Q yang masih terguncang atas adanya peristiwa tsb dan Ketum PKN beserta tim hukum PKN juga membuat video statement viral yang ditujukan kepada Presiden RI, Prabowo Subianto dengan harapan supaya Prabowo dapat melihat kondisi kenyataan di negeri ini yang sekarang telah miris terutama di kepolisian dan mempertanyakan atas lamanya jabatan Drs. Listyo Sigit sebagai Kapolri era sekarang.

Ketum PKN dan Tim Hukum beserta Q saat berada di Polda Metro Jaya
“Saat ini kami berada di Polda Metro Jaya, untuk melaporkan pihak pelapor yang katanya legal dari si pemegang merk, tapi berdasarkan pengakuan klien kami, yang ternyata klien kami dijadikan sebagai ATM berjalan, kami juga mengambil langkah tegas atas sikap dari pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan yang sampai sekarang tidak mau menginformasikan pelapor, padahal niat kami ingin RJ (damai) tapi diduga dihalang-halangi” Demikian Ujar Mangapul Sirait.
More Stories
BU RUSMINI, EKS POLWAN YANG DIPECAT DAN DIPENJARA, KARENA LAPORKAN SUAMINYA YANG ADALAH OKNUM POLISI BERSELINGKUH
Akhirnya Usman Hadir di Persidangan, Dikawal Dengan Banyak Anggota TNI & Brimob : Geger Pengakuan Deal-Dealan Narkoba 20 kg Dengan ‘Oknum Polisi’
TERUNGKAP FAKTA BARU! TERNYATA ADA OKNUM DPRD INISIAL “T”, TEMAN CURHAT ISTRI TATANG YANG JADI SAKSI KASUS NARKOBA PULUHAN KILO