14/03/2026

Jurnal Humas Media PKN

Seperti Anak Panah Sitangan Pahlawan

PENGACARA PKN DAMPINGI PARALEGAL PT DSI KE MABES POLRI GUNA MEMENUHI UNDANGAN MEMBERIKAN KETERANGAN, KETUM PKN TEGASKAN TIDAK MEMBELA BERDASARKAN PEMBAYARAN

Bekasi, 06 Februari – Perisai Kebenaran Nasional (PKN) kembali melakukan pendampingan hukum terhadap seorang saksi yang berperan sebagai paralegal di PT DSI untuk memenuhi undangan memberikan keterangan di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), pada Kamis, 5 Februari 2026. Pendampingan ini merupakan bagian dari komitmen PKN dalam menjunjung tinggi proses hukum yang berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Diketahui sudah ada beberapa saksi yang sudah memenuhi undangan ke Mabes Polri & Perisai Kebenaran Nasional turut mendampingi paralegal tersebut (R) guna bertindak sebagai kuasa hukum dari pihak terlapor dalam perkara PT DSI.

“Jadi, sudah ada beberapa pengacara kemarin yang memberikan pendampingan ke beberapa saksi, kebetulan diantara 3 terlapor, salah satunya adalah klien kami” Ujar Ketum PKN

Pendampingan terhadap saksi dilakukan guna memastikan bahwa proses pemeriksaan berjalan secara objektif, transparan, serta menghormati hak-hak hukum setiap pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

Ketua Umum PKN dalam pernyataannya menanggapi berbagai spekulasi yang berkembang di ruang publik, khususnya di media sosial, yang menuding bahwa PKN membela klien semata-mata karena faktor pembayaran. Ia menegaskan bahwa anggapan tersebut tidak benar dan tidak mencerminkan prinsip serta integritas organisasi PKN dalam menjalankan visi PKN yakni siap membantu & mendampingi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.

Menurut Ketua Umum PKN, keputusan PKN untuk memberikan pendampingan hukum didasarkan pada pertimbangan profesional serta adanya itikad baik dari pihak terlapor, yang mana pihak terlapor telah menyampaikan komitmennya untuk bertanggung jawab dengan menyatakan kesiapan mengembalikan dana yang diduga merugikan para korban dalam perkara tersebut.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus PT DSI terdapat sekitar 15.000 korban dengan estimasi total kerugian yang ditaksir mencapai Rp2,4 triliun. PKN menegaskan akan terus mendukung proses penegakan hukum yang adil serta mengedepankan prinsip praduga tak bersalah, sembari mendorong penyelesaian yang dapat memberikan kepastian dan keadilan bagi seluruh pihak yang terdampak.

About The Author