Bekasi Kota, Jurnalis Humas Media PKN – 13 Mei 2026 — Persidangan kasus narkoba yang menyeret nama Tatang Sutarlan di Pengadilan Negeri Tangerang Kota disorot dan dikecam oleh Publik setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eric Putradiyanto, S.H., M.H menuntut terdakwa dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar 2 miyar rupiah, meski fakta persidangan justru mengarah pada keterlibatan pihak lain sebagai pemilik sebenarnya dari 34 bungkus sabu yang ditemukan di rumah Tatang.
Dalam sidang agenda tuntutan yang digelar Senin (11/5/2026), suasana ruang sidang memanas ketika pihak Pengacara LKBH – PKN, Andreas Leonardo Sirait, S.H menilai JPU sengaja mengabaikan pengakuan penting dari Usman Sitorus, saudara ipar Tatang sendiri. Di hadapan majelis hakim, Usman secara terang-terangan mengakui bahwa koper berisi sabu tersebut adalah titipan seseorang bernama Jhon yang disebut berasal dari Malaysia.
Lebih mengejutkan lagi, Usman juga menegaskan bahwa Tatang Sutarlan sama sekali tidak mengetahui isi koper tersebut. Menurut keterangannya, kepada Tatang ia hanya mengatakan bahwa koper itu berisi pakaian dan sejumlah uang. Namun pengakuan yang dinilai sangat penting itu justru dianggap tidak cukup menggoyahkan tuntutan JPU. Hal inilah yang kemudian memicu kritik keras dari Pengacara LKBH – PKN kuasa hukum Tatang Sutarlan.
“Bagaimana mungkin seseorang dituntut 20 tahun penjara ketika ada pengakuan jelas di persidangan bahwa barang itu bukan miliknya? Apakah fakta persidangan sudah tidak lagi penting?” ujar kuasa hukum Tatang dengan nada tinggi.
Pihak PH Terdakwa menilai JPU terlalu memaksakan konstruksi hukum hanya karena barang bukti ditemukan di rumah Tatang, tanpa membuktikan bahwa Tatang mengetahui, menguasai, atau terlibat dalam peredaran narkotika tersebut. “Kalau logikanya seperti ini, maka setiap orang yang menerima titipan keluarga bisa sewaktu-waktu dijadikan bandar narkoba,” lanjutnya. Kasus ini bermula saat tim Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan melakukan penggerebekan di rumah Tatang Sutarlan dan menemukan 34 bungkus sabu di dalam koper yang disimpan di rumah tersebut. Sejak penggerebekan itu, Tatang langsung ditangkap dan dijadikan terdakwa utama. Namun selama proses persidangan berlangsung, tidak sedikit pihak yang mulai mempertanyakan arah penanganan perkara ini. Sebab hingga kini, sosok Jhon yang disebut sebagai pemilik awal barang haram tersebut belum terungkap secara jelas, sementara Tatang justru menghadapi ancaman hukuman sangat berat.
Selama persidangan Tatang tidak bisa menahan air matanya dan menangis usai mendengar tuntutan 20 tahun penjara dibacakan. Ia merasa keadilan tidak berpihak kepada dia.
“Dia bukan bandar, bukan pengedar. Dia cuma menerima titipan dari iparnya. Tapi sekarang hidupnya dihancurkan,” ucap salah satu anggota keluarga sambil menangis.
Persidangan ini kini menjadi perhatian karena dinilai membuka pertanyaan besar mengenai objektivitas tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Banyak pihak menunggu apakah majelis hakim akan melihat perkara ini berdasarkan fakta persidangan secara menyeluruh, atau justru mengikuti tuntutan yang dinilai berat sebelah dan mengabaikan pengakuan penting di dalam sidang.
Demikian Jurnalis Humas Media PKN Melaporkan (ajb02)
More Stories
PEDAGANG SEPATU DI JAKSEL MINTA BANTUAN KETUM PKN KARENA TAK SANGGUP TEBUS RATUSAN JUTA SEPATU MILIKNYA YANG DISITA KRIMSUS POLRES JAKSEL!
BU RUSMINI, EKS POLWAN YANG DIPECAT DAN DIPENJARA, KARENA LAPORKAN SUAMINYA YANG ADALAH OKNUM POLISI BERSELINGKUH
Akhirnya Usman Hadir di Persidangan, Dikawal Dengan Banyak Anggota TNI & Brimob : Geger Pengakuan Deal-Dealan Narkoba 20 kg Dengan ‘Oknum Polisi’