14/02/2026

Jurnal Humas Media PKN

Seperti Anak Panah Sitangan Pahlawan

AKHIRNYA TERDAKWA DIHADIRKAN SIDANG PERLAWANAN, SETELAH PENGACARA KECEWA: PH Pertanyakan Selisih Barang Bukti

Bekasi, 3 Februari 2026 – Persidangan kasus peredaran narkotika dengan terdakwa Als Itang memasuki babak baru yakni sidang perlawanan dakwaan yang dilakukan oleh Pengacara terdakwa, Dakka Duri Busisa, S.H & Henlia Peristiwi Rejeki, S.H., M.H. Setelah sebelumnya tim Penasihat Hukum (PH) Perisai Kebenaran Nasional mengajukan keberatan keras karena terdakwa tidak dihadirkan secara fisik di ruang sidang pada 26 Januari 2026, Majelis Hakim akhirnya mengabulkan permohonan tersebut.

Pada persidangan yang digelar Senin (2/2) kemarin, terdakwa Als Itang akhirnya nampak hadir di kursi persidangan untuk mengikuti jalannya sidang dengan agenda Nota Perlawanan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Kehadiran terdakwa secara langsung ini dianggap sebagai kemenangan prosedural bagi tim kuasa hukum. Karena, kehadiran terdakwa merupakan amanat undang-undang guna menjamin hak-hak asasi seseorang dalam mencari keadilan. Tim PH menegaskan bahwa tanpa kehadiran terdakwa, proses pembuktian dan konfrontasi fakta-fakta persidangan akan menjadi cacat hukum. Dengan hadirnya Itang, tim hukum lebih optimis untuk mengawal kasus ini, terutama dalam menggali kebenaran materiil yang selama ini dianggap janggal.

Poin paling krusial yang menjadi sorotan utama dalam persidangan kemarin adalah adanya selisih angka barang bukti yang sangat mencolok. Penasihat hukum terdakwa membeberkan fakta bahwa saat proses penangkapan oleh pihak kepolisian barang bukti yang ditemukan adalah narkotika seberat 34kg. Namun, fakta mengejutkan muncul saat berkas perkara masuk ke tahap Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan dakwaan, di mana jumlah barang bukti tersebut menyusut menjadi sebesar 30kg. Selisih barang bukti tersebut memicu tanda tanya besar dari pihak Penasihat Hukum mengenai integritas proses penyidikan. Dalam nota perlawanannya, PH juga menyinggung surat dakwaan yang tidak diberikan Cap Stempel Kejaksaan yang dinilai sebagai salah satu cacat formil. Mereka mendesak agar pihak penegak hukum memberikan penjelasan yang transparan terkait status barang bukti lainnya, demi mencegah adanya dugaan manipulasi atau penggelapan barang bukti oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Menutup persidangan, tim Penasihat Hukum menyatakan bahwa kasus ini bukan sekadar tentang pembelaan atas tindak pidana, melainkan ujian bagi transparansi penegakan hukum di Indonesia. Sidang akan dilanjutkan kembali dengan agenda tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum, sementara terdakwa Itang kembali dibawa ke rumah tahanan menunggu jadwal persidangan berikutnya.

Diakhir wawanacara, Ketua Umum Perisai Kebenaran Nasional, Mangapul Sirait menyatakan bahwa dirinya sangat bangga terhadap tim pengacaranya atas nota perlawanan yang telah dibacakan saat proses persidangan & menilai bahwa pihak penuntut umum terlihat tidak profesional

“Disini saya mengatakan bahwa saya bangga atas kinerja tim pengacara PKN untuk nota perlawanan yang telah dibuat & dibacakan di hadapan Majelis Hakim tadi, harapannya semoga dengan adanya sidang ini pihak majelis hakim dapat menegakkan keadilan pada kejadian yang menimpa klien kami, Tatang. Selanjutnya kita nunggu sidanng berikutnya yang akan datang”

Demikian ujar Mangapul Sirait di depan Pengadilan Negeri Tangerang. (cr01)

 

About The Author