Kota Bekasi, Jurna Humas PKN– Pinjaman dengan jaminan kepercayaan dan surat berhargaseperti sertifikat pun masih rentan terjadi penipuan, apalagi kalau tidak jeli dan teliti memperhatikan nama kepemilikan yang tertera di dalam sertifikat tersebut.
Kejadian ini terjadi kepada sebut saja inisial (L) yang terlalu percaya kepada sepasang suami istri yang berinisial (PP) dan suaminya (AS) yang mulanya meminjam uang Rp. 10.000.000.- untuk modal usaha kemudian tambah lagi Rp. 30.000.000 untuk bayar uang kuliah anaknya dan berjanji akan menjaminkan sertifikat yang ternyata sertifikat tersebut tidak pernah diserahkan.
Kejadian tersebut terjadi di Jalan Pekopen Kobra RT004/RW005 Desa Setia Darma, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada hari Senin tanggal 05 Juni 2018.
5 Tahun sudah berlalu tapi PP dan AS tidak bisa menunjukan/memberikan Sertifikat yang dijanjikan sehingga Lilias (korban) mengadukan persoalan ini ke LKBH PKN dan langsung bersama-sama membuatkan Laporan di Kepolisian Sektor Tambun dan sampai saat ini sudah memasuki tahap penyelidikan dengan dengan pelanggaran Pasal 372 jo 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun mondok di hotel Prodeo. (H&M)
More Stories
Dugaan Maladministrasi Barang Bukti Narkoba, Ketum PKN utus Tim Hukum PKN Untuk Adukan Resnarkoba Polres Tangsel ke Ombudsman RI
Soroti Wacana Ratusan Batalyon Baru dan Kenaikan Pangkat Anak Menhan, Ketum PKN: Jangan Gunakan Uang Rakyat untuk Kepentingan Pribadi
Ketum PKN Soroti Kembalinya Sejumlah Tokoh Lama di Pemerintahan Prabowo : Mungkinkah Nepotisme Telah Kembali?