04/10/2026

Jurnal Humas Media PKN

Seperti Anak Panah Sitangan Pahlawan

Mangapul Sirait, S.H bersama Tim Hukum PKN Bela Masyarakat di Medan, Diduga Hendak Dikriminalisasi oleh Oknum Polisi Polda Sumut

Bekasi Kota, Jurnal Humas Media PKN, 02 Oktober 2026 -Ketua Umum Perisai Kebenaran Nasional (PKN), Mangapul Sirait, S.H., mengutus Andreas Leonardo Sirait, S.H., bersama Erni Wardani untuk melakukan pendampingan hukum terhadap Rudi Hartono di Polda Sumatera Utara pada 29 September 2026. Pendampingan ini dilakukan saat Rudi Hartono dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan Henry Dumantier, dengan Jan Daniel Sitorus yang adalah klien PKN yang sekarang statusnya sudah terdakwa.

Andreas Leonardo Sirait, S.H., bersama dengan Erni Wardani di Polda Sumatera Utara
Andreas Leonardo Sirait, S.H., bersama dengan Erni Wardani di Polda Sumatera Utara

Dalam kunjungan tersebut, Andreas dan Erni menyampaikan surat pernyataan keberatan atas pemeriksaan Rudi Hartono sebagai saksi kepada penyidik Unit 3 Subdit 3 Jatanras Polda Sumut. Keberatan tersebut didasarkan pada alasan bahwa perkara dengan nomor laporan polisi LP/B/837/VII/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA yang telah memasuki tahap P-21, yaitu ketika berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum. Tim LKBH PKN yang juga adalah penerima kuasa dari Rudi Hartono menilai bahwa pemeriksaan saksi seharusnya telah dilakukan dalam proses penyidikan sebelum berkas dinyatakan lengkap. Rudi Hartono juga menyatakan bahwa dirinya bersedia memberikan kesaksian apabila diperlukan dalam persidangan.

Dari pendalaman perkara tersebut, muncul dugaan adanya persoalan pada dokumen giro yang digunakan sebagai bukti dalam laporan polisi di Polda Sumut. Pihak Jan Daniel menduga giro yang dijadikan dasar laporan oleh Henry Dumantier memiliki unsur pemalsuan. Atas dugaan tersebut, Andreas Leonardo Sirait kemudian mengambil langkah hukum dengan membuat laporan polisi di Polrestabes Medan pada 1 Oktober 2026.

Andreas Leonardo Sirait, S.H., di depan Polrestabes Medan
Andreas Leonardo Sirait, S.H., di depan Polrestabes Medan
Laporan atas dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen
Laporan atas dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/4223/X/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, dengan Henry Dumantier sebagai pihak terlapor. Andreas melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berdasarkan uraian dalam surat tanda penerimaan laporan, perkara ini berkaitan dengan surat pernyataan pengakuan utang dan proyek pada 2022, serta penyerahan dua lembar cek dan enam lembar giro yang digunakan sebagai jaminan. Persoalan kemudian muncul terkait pencairan giro yang menurut pihak pelapor tidak sesuai dengan kesepakatan.

Langkah hukum yang dilakukan Andreas Leonardo Sirait merupakan bagian dari upaya pendampingan terhadap Jan Daniel Sitorus yang saat ini menghadapi proses persidangan. PKN berharap laporan dugaan pemalsuan giro tersebut dapat ditindaklanjuti secara profesional dan transparan oleh aparat penegak hukum. Dugaan pemalsuan yang dilaporkan maupun dugaan kriminalisasi yang disampaikan pihak terkait masih harus dibuktikan melalui proses hukum, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan hak semua pihak.

About The Author