20/04/2026

Jurnal Humas Media PKN

Seperti Anak Panah Sitangan Pahlawan

Akhirnya Usman Hadir di Persidangan, Dikawal Dengan Banyak Anggota TNI & Brimob : Geger Pengakuan Deal-Dealan Narkoba 20 kg Dengan ‘Oknum Polisi’

Terlihat Terdakwa Usman didampingi bersama dengan beberapa anggota TNI & Satuan Elit Brimob

Bekasi Kota, Jurnalis Humas Media PKN, 20 April 2026 – Sidang perkara dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 50kg dengan terdakwa Usman yang digelar hari ini mendadak menjadi sorotan setelah terdakwa menyampaikan pernyataan mengejutkan di hadapan majelis hakim. Dalam kesempatan tersebut, terdakwa mengaku mengetahui adanya dugaan kesepakatan atau “deal-deal an” dengan para oknum polisi dari Polres Metro Tangerang Selatan yang berkaitan dengan penggelapan barang bukti narkoba seberat sekitar 20 kilogram.

Pernyataan itu disampaikan terdakwa saat diwawancari oleh tim jurnalis Humas Media PKN. Terdakwa yang baru pertama kali dihadirkan mengungkapkan bahwa sebagian barang bukti narkotika diduga tidak lagi utuh seperti saat pertama kali diamankan.

Adapun untuk agenda persidangan hari ini adalah pemeriksaan 4 saksi anggota kepolisian satresnarkoba Polres Metro Tangerang Selatan dan Ketua RW 018 (Ketua RW Kediaman Tatang). Terdakwa sendiri didampingi oleh tim pengacara yang terdiri oleh Dakka Duri Busisa, S.H & Andreas Leonardo Sirait, S.H terlihat juga istri dari terdakwa usman yang hadir di ruang sidang yakni SA. Istri Usman menyampaikan rasa terima kasihnya kepada para pengacara PKN yang telah mengusahakan supaya suaminya hadir di persidangan hari ini

“Saya sebagai istri dari bang usman, sangat menyampaikan terima kasih kepada para pengacara PKN yang telah berusaha untuk menghadirkan suami saya secara tatap muka di persidangan hari ini” Ujar SA, istri Usman

Dalam liputan tim Humas Media, terdakwa Usman hadir sidang dengan dikawal oleh banyak anggota TNI serta anggota Brimob. Jika melihat Peraturan Presiden No. 66 Tahun 2025 memang ada payung hukum bagi TNI untuk memberikan perlindungan kepada Jaksa dan pengamanan institusi Kejaksaan dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Selain itu, Pasal 10 Peraturan Mahkamah Agung No. 5 Tahun 2020 juga menyatakan bahwa untuk perkara terorisme atau yang menarik perhatian masyarakat, pengamanan dapat dilakukan oleh Polri dan/atau TNI yang ditunjuk. Namun, sayangnya perkara yang dijalani oleh terdakwa usman bukanlah perkara terorisme yang membahayakan, melainkan dugaan atas perkara narkoba dengan barang bukti yang telah digelapkan sebanyak 20 kg.

Terdakwa bersama 2 pengacaranya di ruang sidang

“Hari ini, kami telah selesai sidang perkara narkoba usman di PN Tangerang Kota dan sidang akan dilanjut dengan pemeriksaan saksi yang meringankan. Harapan kami, persidangan bisa berjalan dengan lancar dan bisa memberikan keadilan untuk klien kami, usman” Ujar Dakka Duri Busisa, S.H yang adalah salah satu pengacara usman

Sementara itu, majelis hakim menekankan bahwa pengadilan akan menilai seluruh fakta yang muncul di persidangan, termasuk keterangan terdakwa, saksi, maupun alat bukti lainnya sebelum mengambil kesimpulan.

Sidang kemudian dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi yang meringankan. Perkara ini pun diperkirakan akan terus menjadi perhatian publik mengingat adanya pernyataan terdakwa terkait dugaan penghilangan barang bukti dalam jumlah besar. (cr01)

About The Author