Bekasi Kota, 16 Oktober 2026 – Jurnalis Humas Media PKN, Mangapul Sirait, S.H. bersama tim Layanan Konsultasi dan Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Nasional (LKBH PKN) yang terdiri dari Dakka Duri Busisa, S.H, Andreas Leonardo Sirait, S.H., Corry Agisna Yasin, S.H, Rizki Febriaty, S.H dan Erni Wardani memberikan pendampingan dan bantuan hukum kepada seorang warga negara asing (WNA) asal Palestina berinisial M yang ditangkap oleh Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana peredaran narkotika.
M ditangkap pada Senin, 21 September 2026, sekitar pukul 19.26 WITA di sebuah vila di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. Penangkapan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana peredaran narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam perkara tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa narkotika seberat 421,26 gram serta sejumlah barang bukti lainnya.
Melalui kekasihnya, yaitu Luevi yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) dan Noor, seorang WNA asal Palestina, M meminta bantuan hukum kepada LKBH PKN pada 6 Oktober 2026. Permintaan tersebut ditujukan agar M mendapatkan pembelaan dan pendampingan hukum selama menjalani proses pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri. Menindaklanjuti permintaan itu, Mangapul Sirait, S.H. bersama tim LKBH PKN mulai melakukan langkah-langkah pendampingan terkait permasalahan hukum yang dihadapi M.
Salah satu langkah yang dilakukan tim LKBH PKN dalam memberikan pendampingan & pembelaan hukum adalah mengupayakan pengambilan kembali barang-barang pribadi milik M yang diamankan saat penangkapan. Pada 12 Oktober 2026, tim LKBH PKN mendatangi Mabes Polri dan melakukan pengurusan terkait pengembalian satu buah laptop dan sejumlah uang dalam mata uang rupiah serta mata uang asing. Langkah ini merupakan bagian dari upaya tim hukum untuk membantu memenuhi hak-hak M selama menjalani proses hukum.

Pada hari Selasa malam (13/10) Mangapul Sirait, S.H & Jajaran Perisai Kebenaran Nasional mendatangi Bareskrim Mabes Polri buntut dari adanya dugaan tindakan oknum polisi yang menghalangi Dakka Duri Busisa, S.H yang adalah kuasa hukum dari M untuk menjumpai M. Mangapul Sirait, S.H beserta jajaran tim PKN juga turut mempertanyakan pernyataan dari kapolri yang baru (Jenderal Suyudi Ari Seto) yang menyatakan bahwa masyarakat datang ke polisi harus mendapatkan pertolongan, bukan kerumitan hingga akhirnya setelah hampir 1 hari menunggu, Dakka, S.H-pun menjumpai M di Rutan Bareskrim Polri bersama dengan Mangapul S.H, Febby S.H dan Noor (kerabat M).
Dalam proses pendampingan, muncul pula dugaan bahwa M mengalami penganiayaan berat. Menurut keterangan Noor ketika datang ke kantor LKBH PKN pada Rabu (14/10), M sempat ditodongkan pistol serta diduga mengalami beberapa pemukulan dan M-pun menyerahkan diri saat penangkapan. Selain itu, ketika tim LKBH PKN bersama Noor menjenguk M di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri, M diduga mengalami penganiayaan berat, hal ini diketahui dari adanya luka bakar pada beberapa bagian tubuh M dan kondisi wajah M yang mengalami luka lebam di bagian mata, kondisi tersebut kemudian menjadi perhatian serius bagi tim hukum untuk ditindaklanjuti melalui jalur hukum.


Atas instruksi Mangapul Sirait, S.H., tim LKBH PKN selanjutnya membuat laporan polisi pada 14 Oktober 2026 terkait dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 KUHP. Laporan tersebut tercatat di nomor LP/B/490/X/2026/SPKT/BARESKRIM, dengan Dakka Duri Busisa, S.H. selaku pelapor yang bertindak sebagai kuasa hukum M. Pelaporan ini merupakan langkah hukum untuk meminta agar dugaan penganiayaan tersebut ditindaklanjuti dan diperiksa oleh pihak berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.
Mangapul Sirait, S.H. bersama LKBH PKN menegaskan pentingnya pendampingan hukum bagi setiap orang tanpa memandang kewarganegaraan. Bantuan yang diberikan kepada M merupakan bentuk kepedulian terhadap nilai-nilai kemanusiaan serta upaya untuk memastikan setiap dugaan pelanggaran hukum ditangani melalui proses yang semestinya. LKBH PKN berharap laporan terkait dugaan penganiayaan tersebut dapat ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan transparan oleh pihak berwenang, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah bagi semua pihak.
Demikian Humas Media PKN melaporkan (cr01).
More Stories
Mangapul Sirait, S.H bersama Tim Hukum PKN Bela Masyarakat di Medan, Diduga Hendak Dikriminalisasi oleh Oknum Polisi Polda Sumut
Kapolri Bukan Jenderal Listyo Sigit Lagi, Mangapul Sirait, S.H. : “Hal Biasa dan Memang Sudah Seharusnya Diganti!”
Peringati HUT PKN ke-5, Perisai Kebenaran Nasional sukses melayani masyarakat dan Amanah Ketum PKN : “Andalkan Tuhan Di Setiap Pekerjaan”