04/10/2026

Jurnal Humas Media PKN

Seperti Anak Panah Sitangan Pahlawan

Kapolri Bukan Jenderal Listyo Sigit Lagi, Mangapul Sirait, S.H. : “Hal Biasa dan Memang Sudah Seharusnya Diganti!”

Mangapul Sirait, S.H didampingi oleh Andreas Leonardo Sirait, S.H & Erni Wardani di Kota Medan

Mangapul Sirait, S.H didampingi oleh Andreas Leonardo Sirait, S.H & Erni Wardani di Kota Medan

Bekasi Kota, Jurnalis Humas Media PKN, 02 Oktober 2026 – Mangapul Sirait, S.H yang adalah Ketua Umum Perisai Kebenaran Nasional (PKN) yang merupakan wadah perkumpulan aktivis pemerhati dan penegakkan hukum di Indonesia menanggapi berita pergantian Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari posisi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) setelah 5 tahun lamanya menjabat. Menurut Mangapul Sirait, S.H., melalui akun media sosial Youtube Perisai Kebenaran Nasional ia menyampaikan bahwa penggantian Kapolri adalah hal yang biasa dan Mangapul berpendapat bahwa memang sudah seharusnya hal itu dilakukan, mengingat Jenderal Polisi Listyo Sigit sudah menjabat terlalu lama.

“Saya tidak menganggap penggantian kapolri ini sebagai hal yang wow, bahkan menurut saya penggantian kapolri ini adalah hal biasa. Justru udah terlalu lama, penggantian kapolri ini” Ujar Mangapul Sirait, S.H dari Hotel Mianna, Medan ketika hendak melakukan pendampingan perkara hukum(02/09).

Di dalam pernyataan berikutnya, Mangapul Sirait, S.H juga menyampaikan harapannya kepada Kapolri Baru yakni Komjen Pol. Suyudi Ario Seto supaya bisa membawa Polri ke arah yang lebih baik

“Kita Lihat Kapolri yang baru,  harapan kita bisa sampai kepada tujuan yakni sebagaimana apa yang sudah diharapkan rakyat yakni penegakkan hukum dan menjadi pelayan di tengah masyarakat”

Sebagaimana diketahui, pada Kamis, 1 Oktober 2026, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan bahwa DPR telah menerima Surat Presiden (Surpres) mengenai pemberhentian Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri dan pengangkatan Komjen Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri yang baru. Setelah menerima Surpres tersebut, Komisi III DPR RI langsung melakukan proses uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap Komjen Suyudi Ario Seto. Dalam proses tersebut, Suyudi menyampaikan visi dan program yang akan dijalankannya apabila dipercaya menjadi Kapolri. Uji kelayakan tersebut berlangsung sekitar 30 menit. Dalam proses yang diberitakan tersebut, tidak terdapat sesi pendalaman berupa pertanyaan dari anggota Komisi III DPR. Setelah pemaparan selesai, pimpinan rapat meminta persetujuan anggota Komisi III DPR terhadap calon Kapolri tersebut. Persetujuan kemudian diberikan secara aklamasi.

Secara hukum, proses pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang saat ini telah mengalami beberapa perubahan, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026. UU Nomor 5 Tahun 2026 tersebut mulai berlaku pada 17 Juni 2026.

Pada prinsipnya, Presiden mengajukan calon Kapolri kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan. Setelah menerima usulan tersebut, DPR melakukan pembahasan dan dapat menyetujui atau menolak calon yang diajukan Presiden. Dalam praktiknya, pembahasan dilakukan oleh Komisi III DPR melalui proses fit and proper test. Dokumen DPR juga menjelaskan bahwa Pasal 11 UU Kepolisian memberikan peran kepada Presiden dan DPR dalam proses pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.

Dasar konstitusionalnya juga dapat dilihat dari Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang menyatakan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. Pasal 30 ayat (5) UUD 1945 kemudian menentukan bahwa susunan, kedudukan, hubungan, kewenangan, serta ketentuan mengenai Polri diatur lebih lanjut dengan undang-undang.

Demikian Humas Media PKN melaporkan

About The Author