
Tangerang kota, Senin 18 Mei 2026, Humas Media PKN — Sidang Perkara Narkoba dengan terdakwa Usman di Pengadilan Negeri Tangerang Kota diisi dengan isakan tangisan pilu air mata Istri Terdakwa, saat Jaksa Penuntut Umum Erik Putradiyanto, S.H., M.H membacakan tuntutan hukuman mati terhadap Usman Sitorus dalam perkara dugaan narkotika dengan barang bukti yang dibacakan oleh JPU mencapai 30 kilogram, sedangkan menurut keterangan Usman adalah 50kilogram. Barang Haram tersebut diduga berasal dari titipan seseorang bernama Jhon dari Malaysia.
Sang istri terdakwa, yakni Tuti terlihat histeris dan tak mampu membendung air mata ketika mendengar tuntutan mati dibacakan di hadapan majelis hakim. Beberapa pengunjung sidang bahkan terlihat kaget dan tidak menyangka atas tuntutan dari JPU tsb yang dinilai terlalu berat terhadap Usman & tidak sesuai dengan yang terjadi.
Penasihat hukum terdakwa yakni, Dakka Duri Busisa, S.H & Andreas Leonardo Sirait, S.H yang berasal dari kantor LKBH – PKN secara tegas mengecam tuntutan hukuman mati tersebut. Menurut Dakka, Jaksa Penuntut Umum dinilai diduga sangat ngawur dalam memberikan tuntutan
“Kami sangat kecewa. Tuntutan ini menurut kami sangat tidak manusiawi dan terkesan ngawur. Klien kami belum tentu pelaku utama, namun diposisikan seolah-olah sebagai aktor besar dalam perkara ini. Padahal banyak fakta persidangan yang telah di ungkapkan oleh para saksi meringakan dan juga terdakwa secara terus terang tetapi jaksa penuntut umum tidak mengidahkan keterangan tersebut ,” tegas Dakka Duri Busisa, S.H. kepada awak media usai persidangan.
Ia juga menyoroti dugaan adanya ketimpangan dalam penegakan hukum. Menurutnya, pihak yang disebut sebagai pemilik barang justru belum tersentuh, sementara Usman dihadapkan pada ancaman hukuman paling berat.
Menanggapi tuntutan tsb, Ketum PKN, Mangapul Sirait juga memberikan statement tajam
“Jaksa tidak punya hak atas hidup atau matinya seseorang, Jaksa bisa menuntut, tapi tidak dalam menentukan hidup matinya seseorang, diduga jaksa ngawur dalam membuat tuntutan,” ujar Mangapul Sirait seusai sidang ditutup oleh majelis hakim
Tim kuasa hukum memastikan akan mengajukan pledoi dan melawan tuntutan mati tersebut habis-habisan. Mereka berharap majelis hakim dapat memutus perkara secara objektif dan tidak hanya terpaku pada tuntutan jaksa.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari tim kuasa hukum Usman Sitorus.(ajb02)
More Stories
TERDAKWA TATANG MENANGIS! TAK KUAT MENDENGAR TUNTUTAN 20 TAHUN, PADAHAL DIA TIDAK MENGETAHUI, BEGINIKAH HUKUM DI INDONESIA?
PEDAGANG SEPATU DI JAKSEL MINTA BANTUAN KETUM PKN KARENA TAK SANGGUP TEBUS RATUSAN JUTA SEPATU MILIKNYA YANG DISITA KRIMSUS POLRES JAKSEL!
BU RUSMINI, EKS POLWAN YANG DIPECAT DAN DIPENJARA, KARENA LAPORKAN SUAMINYA YANG ADALAH OKNUM POLISI BERSELINGKUH