10/09/2026

Jurnal Humas Media PKN

Seperti Anak Panah Sitangan Pahlawan

Dugaan Maladministrasi Barang Bukti Narkoba, Ketum PKN utus Tim Hukum PKN Untuk Adukan Resnarkoba Polres Tangsel ke Ombudsman RI

Andreas leonardo Sirait, S.H & Rizki Febriaty, S.H di Gedung Ombudsman RI

Bekasi Kota, Jurnalis Humas Media PKN, 10 September 2026 — Tim hukum Perisai Kebenaran Nasional (PKN) yang terdiri dari Andreas Leonardo Sirait, S.H, Rizki Febriaty, S.H dan Rendi Simbolon menyambangi kantor Ombudsman RI untuk menyerahkan surat pengaduan resmi yang ditujukan kepada Ketua Ombudsman RI yakni Bapak Nuzran Joher.

Langkah ini diambil atas instruksi Ketua Umum PKN, Mangapul Sirait, S.H,., terkait adanya dugaan maladministrasi oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan dalam penanganan kasus penyitaan barang bukti narkotika pada bulan Desember 2025. Ketum PKN menyoroti terkait adanya selisih jumlah barang bukti yang dinilai janggal, di mana sebelumnya terdakwa US dan TS yang kini sudah berstatus menjadi warga binaan pemasyarakatan (WBP) menyatakan barang bukti narkoba sebesar 50 kilogram, namun  di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) hanya tercatut sebesar 34 kg.

Perbedaan jumlah barang bukti sebesar hampir 20 kilogram tersebut berpotensi melanggar Pasal 87 ayat (1) UU Narkotika Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam undang-undang tersebut diatur secara tegas bahwa setiap penyitaan barang bukti wajib dibuatkan berita acara secara akurat pada hari penangkapan dan pengelolaannya harus melalui penetapan resmi kejaksaan.

Sedangkan, US sendiri dalam vonis putusan nomor perkara 58/Pid.Sus/2026/PN Tng telah divonis melanggar pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA juncto Pasal 132 ayat (1) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA

Proses hukum terhadap kedua terdakwa-pun tetap berjalan saat persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang. Terdakwa US yang sempat dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum akhirnya lolos dari vonis maksimal dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, sedangkan terdakwa TS yang dituntut 20 tahun penjara divonis 9 tahun penjara oleh majelis hakim. Melalui aduan ini, tim hukum PKN mendesak Ombudsman RI untuk segera menindaklanjuti dan memeriksa oknum penyidik terkait guna menuntaskan dugaan maladministrasi tersebut.

Demikian Humas Media PKN melaporkan (cr01)

About The Author