Bekasi Kota, 31 Agustus 2026 – Jurnal Humas Media PKN, Ketua Umum PKN, Mangapul Sirait. S.H, menyampaikan pernyataan resmi terkait aksi unjuk rasa yang berlangsung di depan Gedung DPR-RI Pada Kamis, 27 Agustus 2026 lalu.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua umum Perisai Kebenaran Nasional (PKN), Mangapul Sirait, S.H Menegaskan Komitmen dalam memperjuangkan keadilan bagi masyarakat. Beliau menyampaikan pesan agar gerakan penyampaian aspirasi dapat terus berjalan secara tertib dan tanpa provokasi.
“Tidak terbukti ada londo ireng,” ujar Bapak Mangapul Sirait, S.H, Menegaskan Bahwa aksi unjuk rasa berlangsung secara murni dan damai tidak dimasuki oleh pihak-pihak yang ingin membuat kerusuhan
Adapun ungkapan londo ireng tersebut adalah buntut dari adanya statement Presiden Prabowo pada 23 Juli 2026 di Gd. JCC. Dalam aksi penyampaian aspirasi tersebut, tuntutan utama yang disampaikan kepada anggota DPR-RI adalah segera mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset Koruptor.
Aturan ini dinilai sangat penting agar hasil korupsi bisa langsung di sita oleh negara dan memberi efek jera kepada para koruptor
Bapak Mangapul Sirait, S.H juga Menguntip pendapat dari Prof. Mahfud Md yang menyatakan bahwa edukasi pemaparan hukum dalam teori dan praktek harus wajib didengar supaya bisa menuntut akan adanya semua perubahan di negeri ini.
Aksi unjuk rasa ini penyampaian pendapat ini berlangsung dengan aman, lancar, dan tertib hingga selesai
Demikian Humas Media PKN
Melaporkan (rf03)
Mantap pak ketum, UU Perampasan Aset adalah salah satu agenda prioritas yang harus di sah kan, mengingat banyaknya problematika negara kita terkait korupsi