10/09/2026

Jurnal Humas Media PKN

Seperti Anak Panah Sitangan Pahlawan

Soroti Wacana Ratusan Batalyon Baru dan Kenaikan Pangkat Anak Menhan, Ketum PKN: Jangan Gunakan Uang Rakyat untuk Kepentingan Pribadi

Bekasi Kota, Jurnalis Humas Media PKN, 09 September 2026 — Ketua Umum Perisai Kebenaran Nasional (PKN), Mangapul Sirait, S.H., melalui siaran langsung di media sosial menyoroti secara tegas terkait rencana Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin yang berniat membentuk ratusan batalyon baru hingga 2029, sekaligus mempertanyakan kejanggalan kenaikan pangkat putra Menhan (Muhammad Benrieyadin Sjafrie).

Melalui siaran live di akun tiktok @perisaikebenarannasional dan @mangapulsirait juga akun youtube Perisai Kebenaran Nasional yang akunnya sudah diikuti oleh ratusan ribu orang, Mangapul Sirait, S.H, mempertanyakan terkait pembentukan ratusan batalyon baru, Mangapul menegaskan bahwa rencana tersebut berpotensi memboroskan keuangan negara dan terkesan dipaksakan.

“Uang Negara yang tidak banyak itu, Jangan digunakan untuk kepentingan pribadi,” tegas Mangapul Sirait, S.H.

Sedangkan, secara aturan, UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mewajibkan alokasi anggaran dilakukan secara efisien dan efektif. Selain itu, UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI mengamanatkan bahwa pengembangan kekuatan militer harus berorientasi pada analisis ancaman nyata (threat-based planning), bukan sekadar pemekaran struktur yang justru membengkakkan belanja operasional.

Mangapul Sirait, S.H yang adalah ketua umum perkumpulan lembaga aktivis pemerhati penegakkan hukum juga angkat suara terkait profil anak Menhan yang bernama Muhammad Benrieyadin Sjafrie, B.Sc., M.Sc., putra Menhan Sjafrie, yang kini berpangkat Brigadir Jenderal dan menjabat sebagai Danrem Korem 051/Wijayakarta. Mangapul menilai kenaikan pangkat ini tidak normal mengingat Benrieyadin merupakan lulusan Perwira Prajurit Karier (Sepa PK) tahun 2004 dan bukan lulusan dari  Akademi Militer (Akmil).

Gambar 1.1 Profil Brigjen Muhammad Benrieyadin Sjafrie (Putra Sjafrie Sjamsoeddin)

Padahal, UU No. 28 Tahun 1999 melarang keras praktik nepotisme dalam penyelenggaraan negara. Di sisi lain, Pasal 27 dan 28 UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI menegaskan bahwa pembinaan karier prajurit wajib menggunakan sistem merit berdasarkan prestasi dan masa dinas secara objektif. Atas dasar itu, Ketum PKN menyuarakan pendapatnya yang ditujukan kepada Menteri Pertahanan RI saat ini, yakni Sjafrie Sjamsoeddin

Demikian Humas Media PKN melaporkan (cr01).

About The Author