Bekasi Kota, 3 Juni 2026, Jurnal Humas Media PKN – Kasus Narkoba dengan nomor perkara 57/Pid.Sus/2026/PN Tng dengan barang bukti puluhan kilogram telah sampai pada agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim, sebagaimana yang telah diliput oleh tim jurnalis Humas Media PKN, bahwa majelis hakim menjatuhkan vonis 9 tahun penjara terhadap terhadap Tatang yang berdasarkan kesaksian dan pembelaannya bahwa Tatang hanya diminta untuk memindahkan sebuah koper yang diketahui olehnya berisi pakaian dan uang, padahal berisi narkoba sebanyak 34kg menurut kesaksiannya.
Dalam perjalanan persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Eric Putradiyanto, S.H., M.H sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun. Jaksa menilai terdakwa memiliki keterkaitan dengan penguasaan dan peredaran narkotika yang ditemukan dalam koper tersebut. Perbedaan keterangan mengenai jumlah barang bukti juga sempat menjadi perhatian, di mana dalam dakwaan JPU disebutkan sekitar 30 kilogram, sementara pihak keluarga menyampaikan angka yang berbeda, yakni sekitar 34 kilogram.
Di sisi lain, tim penasihat hukum dari Perisai Kebenaran Nasional (PKN) yang adalah Dakka Duri Busisa, S.H dan Andreas Leonardo Sirait, S.H telah berupaya meyakinkan majelis hakim bahwa peran terdakwa dalam perkara ini tidak sebagaimana yang didalilkan oleh penuntut umum dan didalam pembelaannya, tim kuasa hukum juga sempat menyinggung kasus ABK Fandi yang juga didakwa oleh JPU untuk hukumannya adalah hukuman mati dalam dugaan peredaran narkotika sebanyak 2 ton di kapal yang ditumpanginya, padahal Fandi tidak mengetahuinya dan akhirnya Fandi divonis 5 tahun oleh Majelis Hakim PN Batam.
Atas referensi yuridisprudensi tersebut, kuasa hukum Tatang juga menegaskan bahwa terdakwa tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkotika dan hanya diminta untuk memindahkan koper tanpa mengetahui secara pasti isi di dalamnya.
Selama persidangan, berbagai alat bukti berupa 3 koper, keterangan saksi dari pihak Satresnarkoba Polres Tangsel, serta fakta-fakta hukum yang terungkap menjadi bahan pertimbangan majelis hakim. Hakim kemudian menilai terdapat sejumlah keadaan yang harus dipertimbangkan sehingga putusan yang dijatuhkan lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa.
Setelah melalui serangkaian proses persidangan, majelis hakim akhirnya menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun kepada terdakwa. Putusan tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan awal 20 tahun yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.
Menanggapi putusan tersebut, pihak penasihat hukum menyatakan menghormati keputusan pengadilan, namun tetap akan mengambil langkah upaya hukum berupa pengajuan Banding. Sementara itu, pihak keluarga terdakwa menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam terutama kepada Ketum PKN, Bapak Mangapul Sirait serta tim pengacara dan tim hukum PKN yang telah membantu penanganan perkara ini secara probono dan atas perjuangannya sehingga vonis tatang 11 tahun lebih rendah dari tuntutan Jaksa.
“Saya sangat berterima kasih sekali kepada pak ketum, pengacara dan tim hukum karena Alhamdulillah, ternyata dari tuntutan 20 tahun penjara, tatang divonis 9 tahun, karena tatang tidak terlibat, dia hanya memindahkan koper yang dia tau isinya adalah baju dan uang” Ujar SA, keluarga Tatang.
Sementara itu, Ketum PKN juga turut menyampaikan rasa bangganya atas usaha dari para pengacara PKN dan menyampaikan rasa terima kasihnya kepada majelis hakim atas vonis yang sudah diberikan
“Saya sampaikan terima kasih kepada majelis hakim, atas vonis yang telah diberikan, namun kami sampaikan juga izin kepada para majelis hakim, bahwa kami akan tetap menempuh jalur upaya hukum lanjutan yakni ke tahap Banding”
Demikian ujar Mangapul Sirait di dalam keterangannya (cr01).
More Stories
Perisai Kebenaran Nasional Peringati Hari Lahir Pancasila dan Hari Pencetusan Semangat Juang Perisai Kebenaran Nasional
Isak Tangis di PN Tangerang! Usman Sitorus Dituntut Mati, Ketum PKN Beri Pernyataan Tegas : DIDUGA JAKSA NGAWUR
TERDAKWA TATANG MENANGIS! TAK KUAT MENDENGAR TUNTUTAN 20 TAHUN, PADAHAL DIA TIDAK MENGETAHUI, BEGINIKAH HUKUM DI INDONESIA?