16/06/2025

Jurnal Humas Media PKN

Seperti Anak Panah Sitangan Pahlawan

Sudah Dibayar Lebih Dari 50 %. Apartement Klien LKBH PKN Malah Dipindah Tangan Sepihak

Bekasi, Jurnal Humas Media PKN, 22 Agustus 2023 – Terjadi perkara sengketa atas pengembalian uang pada pembelian sebuah kawasan hunian rumah susun berbentuk apartemen di daerah Kemayoran, tepatnya di Apartemen the Mansion at Dukuh Golf Kemayoran Pada unit B637-F2, Jakarta Pusat. Kasus sengketa ini terjadi sejak tahun 2018 dan masih berlanjut sampai berita ini dibuat, perkara ini dialami oleh AR selaku pembeli resmi di Apartemen tersebut. AR mendatangi LKBH Perisai Kebenaran Nasional pada akhir bulan Juli kemarin, karena kasusnya ini sudah berlangsung selama 3 tahun yang mana bermula dari adanya perpindahtanganan secara sepihak yang dilakukan oleh Management The Mansion at Dukuh Golf Kemayoran 601F tanpa adanya kesepakatan dengan pihak AR selaku pembeli apartemen tersebut.

Pada berkas barang bukti berupa nota pembelian, disebutkan bahwa unit tersebut dibayarkan selama 15 tahun dengan angsuran pembayaran sebanyak 60x dengan pembayaran awal atau booking fee sebesar Rp.43,250,000 dan pembayaran apartemen berlangsung dengan sesuai kerepakatan dan lancar, sehingga sampai di pembayaran angsuran berikutnya terjadilah kemacetan di tengah pembayaran dan menjadi awal mula dari permasalahan kasus ini, yakni bermula saat AR ingin membayarkan unitnya lagi dan mengetahui ternyata unit sudah dipindahtangankan

AR yang merasa terkejut saat itu, beberapa saat kemudian sudah membuat dan memberikan Surat Permohonan Pengembalian Uang Muka angsuran tanpa dipotong biaya Pph & Ppn selama berkali-kali, diketahui bahwa surat permohonan pengembalian dibuat dan dikirimkan pertama kali pada 22 September 2021, pada beberapa surat permohonan tersebut, tertampil dasar hukum pada PP No. 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pamukiman, sebelumnya pihak penjualan apartemen tersebut menawarkan agar kasus diselesaikan dengan nominal refund sebesar kurang lebih setengah dari jumlah refund yang diajukan oleh AR, karena selisih perbedaan dana refund yang signifikan, maka AR-pun menolaknya.

Dalam Surat Permohonan Pengembalian Uang tersebut, diinfokan bahwa AR mengalami kesulitan financial untuk keperluan memenuhi biaya pengobatannya, sehingga AR meminta dana yang sudah ia bayarkan, dalam surat tersebut AR melampirkan meminta pengembalian dana sebanyak Rp601,250,000.

Berdasarkan informasi terbarunya, saat ini perkara AR sudah dalam penanganan kuasa hukum LKBH Perisai Kebenaran Nasional dan dalam waktu dekat akan dilakukan somasi dengan kedua belah pihak guna mencapai penyelesaian kasus.

About The Author